Penyelundupan Emas 5,2 Kilo di Bandara Kertajati Majalengka Gagal

|

GUGAH – Upaya penyelundupan emas batangan seberat lebih dari 5,2 kilogram berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di jalur udara wilayah Cirebon-Majalengka dalam beberapa waktu terakhir.

Emas dengan kadar 99,99 persen (24 karat) itu diduga hendak diselundupkan ke Singapura tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan. Dari aksi tersebut, negara diperkirakan nyaris kehilangan potensi bea keluar sekitar Rp1,3 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Koen Rachmanto, mengatakan pengungkapan bermula dari hasil analisis intelijen yang mendeteksi adanya indikasi penyelundupan melalui jalur penerbangan internasional di Bandara Kertajati.

“Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim mengintensifkan pemantauan serta pemindaian X-Ray terhadap barang bawaan penumpang,” katanya saat konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Kecurigaan petugas muncul ketika alat pemindai X-Ray memperlihatkan citra benda berwarna hitam pekat dengan tingkat densitas tinggi di dalam tas seorang penumpang.

Baca Juga:  Semarakkan Muktamar ke-35 NU, LAZISNU Cianjur Bagikan 200 Paket Manisan Khas Daerah

Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.

“Emas tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” tegas Koen.

Hasil uji laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta memastikan seluruh emas tersebut memiliki kadar 24 karat dengan total berat mencapai 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

Mereka adalah IS, warga negara Malaysia yang berperan sebagai kurir sekaligus penumpang pembawa emas, serta SY, warga negara Indonesia yang diduga sebagai pemilik barang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.

“Ancaman sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah,” jelas Koen.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyelundupan emas tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Baca Juga:  Enam Pemuda Tertidur di Bibir Pantai Pangandaran, Motor Nyaris Tersapu Ombak

“Motifnya diduga untuk menghindari biaya bea keluar sekitar Rp1,3 miliar,” ujarnya.

Petugas juga menemukan invoice pembelian emas di dalam tas pelaku. Namun, dokumen tersebut hanya berupa nota dari produsen rumahan dan tidak dilengkapi sertifikat kepemilikan emas sebagaimana lazimnya transaksi logam mulia.

Hingga kini, Bea Cukai masih mendalami asal-usul emas, hubungan antara kedua tersangka, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk apakah IS menerima imbalan atau tidak. Hubungan antara keduanya maupun kemungkinan adanya pihak lain juga masih terus diperiksa,” kata Koen.

Meski kedua terduga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, aparat belum sepenuhnya menerima pengakuan itu dan masih mengembangkan penyelidikan.

Kasus ini sekaligus menegaskan posisi Bandara Kertajati sebagai salah satu pintu keluar masuk internasional yang mendapat perhatian serius aparat Bea Cukai, terutama terhadap lalu lintas komoditas bernilai tinggi seperti emas.

Baca Juga:  Mahasiswa PEI Ukir Prestasi Nasional, Suarakan Hak Disabilitas di FLS 2026

Menurut Koen, setiap pengeluaran emas dari wilayah Indonesia untuk tujuan ekspor wajib mengikuti prosedur kepabeanan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik perdagangan ilegal lintas negara.

“Emas merupakan salah satu komoditas strategis. Ketika menjadi objek kepabeanan, maka proses pengeluarannya harus dilakukan melalui mekanisme ekspor yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Cirebon bersama Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Aviation Security (Avsec) BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta sejumlah aparat penegak hukum lainnya.

Bagi Bea Cukai, keberhasilan menggagalkan penyelundupan emas ini bukan sekadar penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap jalur perdagangan internasional yang kini semakin dinamis.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran