Koruptor Diberi Fasilitas Mewah, Rakyat Diberi Sumpah Serapah

|

Dengan viralnya berita mengenai fasilitas hunian mewah yang diduga diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hal tersebut menunjukkan ketidakbecusan serta bobroknya integritas oknum pegawai di instansi pemasyarakatan. Bagaimana tidak, negara yang menganut konsep negara hukum modern (Rechtsstaat) justru mempraktikkan hukum secara semena-mena dan sewenang-wenang, atau meminjam istilah Advokat Milki Sidiq, sebagai korupsi hukum.

Ternyata, apa yang dipertontonkan dalam film satir berjudul Ghost in the Cell benar adanya. Dalam film tersebut, para narapidana di Republik Indonesia diperlakukan secara berbeda oleh sipir penjara. Narapidana kasus korupsi diberikan berbagai privilege, sedangkan narapidana lainnya diperlakukan berbeda dan berada dalam posisi yang tidak berdaya.

Bahwa banyak dugaan praktik korupsi di dalam lapas kini telah menjadi pembicaraan publik, bahkan dapat dikatakan sebagai rahasia umum. Mulai dari sewa kamar mewah, penyelundupan alat komunikasi, praktik pemberian remisi yang bermasalah, transaksi barang terlarang, dan lain sebagainya. Artinya, citra lembaga pemasyarakatan di mata masyarakat harus segera dipulihkan. Jangan sampai nama baik lembaga pemasyarakatan tercemar akibat ulah oknum pejabat lapas yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Kegaduhan Sepihak dan Rusaknya Marwah Pemerintahan

Kami juga menyayangkan pernyataan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, yang seolah-olah melakukan pembelaan terhadap apa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, bahkan menyalahkan pelaksanaan sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Padahal, Ombudsman sebagai lembaga negara diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagaimana disampaikan oleh Syafrida, kewenangan pemeriksaan tersebut dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hal ini merujuk pada Pasal 34 juncto Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Polisi di Tangsel

Pertanyaannya kemudian, mengapa Kanwil Ditjenpas mengeluarkan pernyataan seperti itu? Jangan-jangan ada keterlibatan di balik persoalan tersebut.

Kami dari PMII Jawa Barat meminta kepada pihak yang berwenang agar Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat beserta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong segera diperiksa. Jika terbukti terlibat, berikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, viralnya dugaan praktik di Lapas Cibinong tidak menutup kemungkinan juga terjadi di lapas-lapas lain. Oleh karena itu, PMII Jawa Barat akan melakukan advokasi terhadap seluruh lapas di Jawa Barat, dengan fokus utama pada Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor dan Lapas Sukamiskin Bandung.

Baca Juga:  PMII Kota Tangerang Siapkan Arah Baru Gerakan, Fokus Jadi Mitra Sosial Masyarakat

Kami juga akan mengusut dugaan keterkaitan praktik tersebut dengan pemberian pengurangan masa hukuman (remisi) yang diberikan kepada narapidana setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Jangan sampai peringatan Hari Kemerdekaan dinodai oleh praktik korupsi yang bersifat sistemik, mulai dari tingkat bawah hingga pusat. Artinya, proses pemberian remisi harus dilaksanakan secara adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan didasarkan pada kepentingan tertentu ataupun alasan efisiensi anggaran yang tidak memiliki hubungan dengan aturan pemasyarakatan.

PMII Jawa Barat ingin menyampaikan secara tegas bahwa negara harus hadir untuk memberikan penghormatan dan penghargaan kepada para pejuang serta veteran, bukan memberikan keistimewaan kepada para pelaku kejahatan.

Oleh: Mujib Abdulrahman Wahid – Penulis adalah Sekretaris Wakil Ketua Bidang Advokasi PKC PMII Jawa Barat

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran