Kebakaran TPA Pasir Bajing Sisakan Krisis, Kadis LH Didesak Mundur

|

GUGAH – Dampak kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Kabupaten Garut, kembali memantik kritik terhadap pengelolaan sampah daerah. Asap sisa pembakaran yang dikeluhkan warga hingga penolakan terhadap sejumlah truk pengangkut sampah memunculkan desakan agar pemerintah daerah mengevaluasi penanganan persoalan persampahan secara menyeluruh.

Sejumlah truk pengangkut sampah dilaporkan tidak dapat membongkar muatannya dan terpaksa berhenti di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan. Sementara itu, warga di sekitar TPA mengeluhkan asap yang dinilai mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan serta kondisi lingkungan.

Situasi tersebut mendorong penggiat lingkungan hidup Ateng Sujana mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah yang terus berulang. Menurutnya, kebakaran dan dampak setelahnya seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan sampah, bukan sekadar menyelesaikan keadaan darurat.

Ateng menyebut volume sampah yang masuk ke TPA Pasir Bajing mencapai sekitar 250 ton per hari, sedangkan luas kawasan TPA diperkirakan sekitar 18 hektare. Ia menilai besarnya beban tersebut menuntut kebijakan yang lebih terukur, termasuk pengurangan sampah dari sumbernya dan penguatan fasilitas pengolahan sebelum sampah berakhir di tempat pembuangan.

Baca Juga:  PWNU Jabar Verifikasi Kinerja, PCNU Garut Paparkan Capaian Satu Tahun

“Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah menghadirkan inovasi dan solusi baru agar persoalan sampah tidak terus berulang,” ungkap Ateng saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (9/10/2026).

Persoalan belum selesai. Ateng menilai kondisi di Pasir Bajing perlu menjadi bahan evaluasi terhadap program Zero Waste yang dikaitkan dengan kepemimpinan Syakur-Putri di Kabupaten Garut. Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah harus diukur melalui hasil nyata di lapangan, bukan hanya melalui perencanaan atau pernyataan kebijakan.

Ia juga menyoroti kunjungan Wakil Bupati Garut bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup ke Jepang yang disebut membawa misi penanggulangan sampah. Ateng mempertanyakan sejauh mana kunjungan tersebut menghasilkan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi persoalan persampahan di Garut.

“Saya menilai kunjungan tersebut belum menunjukkan hasil nyata dalam menyelesaikan persoalan persampahan di Kabupaten Garut,” ujarnya.

Kritik Ateng kemudian mengarah pada pertanggungjawaban pejabat yang menangani urusan lingkungan hidup. Ia mendesak Kepala Dinas LH Kabupaten Garut mengundurkan diri karena menilai penanganan persoalan sampah belum berjalan sebagaimana mestinya dan dampaknya masih dirasakan masyarakat.

Baca Juga:  Fatayat NU Garut Nobar Ibadah & Cinta, Kenang Jejak Margaret

“Kami mendesak Kepala Dinas LH untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai penanganan persoalan sampah belum berjalan sebagaimana mestinya,” cetus Ateng.

Selain meminta pengunduran diri, Ateng mendesak Kepala Dinas LH menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia menilai keluhan mengenai asap, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan harus ditanggapi secara serius sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.

“Selain mendesak pengunduran diri, masyarakat juga menuntut Kepala Dinas LH menyampaikan permintaan maaf atas penanganan sampah yang dirasakan belum berjalan dengan baik,” tuturnya.

Menurut Ateng, tanggung jawab terhadap persoalan pelayanan publik tidak semestinya berhenti pada satu organisasi perangkat daerah. Ia berpendapat, kepala satuan kerja perangkat daerah lainnya juga perlu dievaluasi apabila terbukti gagal menjalankan tugas hingga menimbulkan kerugian atau ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Di luar tuntutan terhadap pejabat, persoalan TPA Pasir Bajing membutuhkan penanganan teknis yang jelas dan terukur. Pemerintah daerah perlu memastikan pengendalian dampak pascakebakaran, menjelaskan kondisi terkini lokasi, serta menyiapkan langkah agar operasional pengangkutan sampah tidak terus terganggu.

Baca Juga:  Inspeksi Tambang di Leles, Pemkab Garut dan ESDM Jabar Hentikan Sementara Tiga Operasi Bermasalah

Ateng berpandangan, pembenahan tata kelola sampah harus dimulai dari hulu hingga hilir. Pengurangan sampah rumah tangga, pemilahan, pengolahan di tingkat masyarakat, penguatan fasilitas pengolahan, dan penanganan residu perlu berjalan sebagai satu sistem agar beban TPA tidak terus meningkat.

Kondisi ini juga menempatkan program pengurangan sampah sebagai salah satu aspek yang perlu dievaluasi secara terbuka. Pemerintah daerah perlu menjelaskan target, capaian, anggaran, serta langkah konkret yang telah dilakukan sehingga masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan berdasarkan hasil yang terukur.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut maupun Pemerintah Kabupaten Garut mengenai kritik Ateng, desakan pengunduran diri, dan langkah konkret penanganan dampak kebakaran TPA Pasir Bajing. Konfirmasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai kondisi terkini, penanganan asap, gangguan operasional, dan rencana penyelesaian persoalan persampahan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran