GUGAH – Pemerintah Kabupaten Garut menghadirkan layanan Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Jumat (2/10/2026). Sebanyak 61 pasangan tercatat mengikuti layanan tersebut untuk memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara administratif oleh negara.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meninjau langsung pelaksanaan pelayanan tersebut dan menekankan pentingnya pencatatan perkawinan bagi keberlangsungan administrasi keluarga. Menurutnya, ketiadaan dokumen perkawinan resmi dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk ketika keluarga berhadapan dengan urusan waris, asuransi, maupun kebutuhan administrasi lainnya.
“Ini akan merugikan kepada keluarganya dan juga nantinya status hukum kalau ada apa-apa, masalah waris, asuransi, dan lain-lain, itu juga akan berdampak,” ujar Abdusy Syakur. Karena itu, Pemkab Garut mendorong masyarakat yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan layanan hukum dan administrasi secara terpadu.
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Pengadilan Agama Garut, Kementerian Agama, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut. Setelah proses pengesahan perkawinan melalui Pengadilan Agama, pasangan dapat melanjutkan penataan dokumen kependudukan, termasuk pembaruan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Kehadiran layanan terpadu tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi persoalan administrasi yang dapat muncul dari pernikahan yang secara agama telah dilaksanakan, tetapi belum memiliki pencatatan resmi negara. Bagi keluarga, dokumen perkawinan bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari perlindungan terhadap status hukum pasangan dan anak.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana mengatakan pelayanan Isbat Nikah akan terus dikembangkan karena kebutuhan masyarakat masih cukup besar. Untuk Oktober 2026, pihaknya memproyeksikan layanan dapat menjangkau lebih dari 100 pasangan, sementara sepanjang 2026 lebih dari 200 pasangan telah difasilitasi melalui program tersebut.
“Selebihnya kita akan berkelanjutan,” kata Yayan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fasilitasi pencatatan perkawinan tidak berhenti pada satu kegiatan, tetapi diarahkan menjadi pelayanan yang terus berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Garut Ayip menyampaikan, dalam layanan Isbat Nikah Terpadu tahun 2026 yang dilaksanakan di Banyuresmi, terdapat 61 pasangan yang mengikuti proses tersebut. Pelayanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh dokumen perkawinan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam kehidupan keluarga.
Pemkab Garut memberikan apresiasi kepada DPPKBPPPA sebagai penggagas kegiatan serta seluruh instansi yang terlibat dalam pelayanan tersebut. Sinergi lintas lembaga dinilai menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya memperoleh pengesahan perkawinan, tetapi juga dapat segera menertibkan dokumen kependudukan sebagai bagian dari perlindungan keluarga.***



Tinggalkan Balasan