GUGAH — Aktivitas galian tanah merah di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghentikan sementara kegiatan tersebut karena diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Kegiatan itu semakin menuai sorotan karena di lokasi terdapat papan informasi yang mencantumkan label Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan dengan kegiatan “cetak sawah baru”. Papan tersebut juga mencantumkan nama PT Aranka Multipersada, lokasi kegiatan di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, serta luas lahan sekitar 5 hektare.
Penggunaan label program prioritas nasional tersebut dipertanyakan karena aktivitas yang berlangsung di lapangan berupa penggalian tanah merah, sementara pemerintah daerah menyatakan kegiatan dihentikan sementara akibat persoalan legalitas.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Purwakarta, Khoerul Hidayat atau akrab disapa Othonk, meminta pemerintah membuka secara rinci dasar hukum, status perizinan, tujuan kegiatan, serta hubungan antara aktivitas galian dengan rencana pencetakan sawah baru.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut benar-benar bagian dari program ketahanan pangan atau hanya menggunakan nama program pemerintah untuk mempermudah proses pembebasan lahan dan pengangkutan material tanah.
“Galian ngomongnya galian prioritas nasional, papan informasinya tertera. Terus di situ ada luas lahan yang akan digali, 5 hektare. Terus alih fungsi jadi sawah katanya begitu,” kata Othonk, Senin (24/8/2026).
Label Program Nasional Perlu Dijelaskan
Othonk menilai pencantuman nama Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan bukan persoalan administratif biasa. Label tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat karena memberikan kesan bahwa kegiatan itu merupakan proyek resmi pemerintah dan memiliki dasar kebijakan nasional.
Karena itu, pemerintah dan perusahaan perlu menjelaskan sejumlah hal, antara lain:
- Siapa instansi pemerintah yang menetapkan atau memberikan mandat program tersebut.
- Apa dasar hukum penggunaan label Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan.
- Apakah kegiatan tersebut tercantum dalam rencana pembangunan daerah atau program kementerian terkait.
- Apakah PT Aranka Multipersada bertindak sebagai pelaksana, mitra, kontraktor, atau pemilik kegiatan.
- Izin apa saja yang telah dimiliki perusahaan sebelum melakukan penggalian.
- Bagaimana rencana teknis pencetakan sawah setelah proses penggalian selesai.
- Siapa yang akan mengelola lahan tersebut apabila benar-benar berubah menjadi sawah.
Menurut Othonk, penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang tidak lengkap. Apalagi, kegiatan yang membawa nama program nasional seharusnya memiliki dokumen perencanaan, sumber pembiayaan, target pekerjaan, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya menghentikan aktivitas galian. Pemerintah juga perlu memeriksa apakah papan informasi tersebut dibuat berdasarkan dokumen resmi atau hanya dipasang oleh pihak pelaksana untuk memberikan legitimasi terhadap kegiatan di lapangan.
Legalitas Galian Dipertanyakan
Persoalan semakin serius setelah Othonk mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut melalui kanal pengaduan kepada pemerintah daerah.
Ia meminta pemerintah memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan, termasuk izin usaha pertambangan atau izin penggalian, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, izin pengangkutan material, serta dokumen lain yang diwajibkan sesuai jenis kegiatan.
Menurutnya, kegiatan penggalian tanah tidak dapat hanya didasarkan pada klaim bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pencetakan sawah. Setiap aktivitas yang mengubah kontur tanah, mengangkut material, dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
“Kalau memang ini program pencetakan sawah, harus jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa pelaksananya, dan bagaimana izin lingkungannya. Jangan sampai label ketahanan pangan digunakan untuk menutupi kegiatan galian,” ujar Othonk.
Ia juga meminta pemerintah memastikan apakah material tanah merah yang diambil dari lokasi digunakan untuk kebutuhan proyek pencetakan sawah atau justru dijual dan dibawa ke tempat lain.
Pertanyaan tersebut penting karena terdapat perbedaan antara kegiatan penataan lahan untuk kepentingan pertanian dan kegiatan pengambilan material tanah untuk kepentingan komersial. Perbedaan tujuan itu berkaitan langsung dengan jenis izin, kewajiban lingkungan, serta hak masyarakat yang terdampak.
Dugaan Harga Tanah Dihitung Berdasarkan Truk
Selain persoalan izin, Othonk menyoroti mekanisme transaksi tanah warga. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa tanah masyarakat dihargai sekitar Rp50 ribu per truk, bukan berdasarkan luas lahan atau volume material yang diambil.
“Rp50.000 per truk hitungannya, bukan Rp50.000 per kubik. Hitungannya bukan kubik, tapi truk. Dan itu sangat tidak masuk akal,” ujarnya.
Menurut Othonk, mekanisme tersebut perlu diperiksa karena berpotensi merugikan pemilik tanah. Jika pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah truk, maka harus ada kejelasan mengenai kapasitas setiap kendaraan, jumlah ritase, volume material, serta pencatatan pengangkutan.
Tanpa pencatatan yang transparan, pemilik lahan akan kesulitan mengetahui berapa banyak tanah yang telah diambil dan berapa nilai yang seharusnya mereka terima.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan status tanah yang digali. Apakah tanah tersebut masih menjadi milik warga, telah dibeli oleh perusahaan, disewa, atau hanya diberikan izin untuk dikelola sementara. Setiap bentuk hubungan hukum memiliki konsekuensi berbeda terhadap pembayaran, tanggung jawab kerusakan, dan hak pemilik lahan.
Othonk menilai masyarakat harus mendapatkan salinan perjanjian atau dokumen transaksi. Warga juga perlu memperoleh penjelasan mengenai:
- Luas tanah yang dibebaskan.
- Harga tanah atau material yang disepakati.
- Jangka waktu pengelolaan.
- Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan.
- Rencana pemulihan atau penataan kembali lahan.
- Mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
- Status lahan setelah kegiatan selesai.
Dugaan Keterlibatan Perantara
Othonk juga mengungkap dugaan adanya pihak perantara dalam proses pembebasan lahan. Ia menyebut seorang mantan kepala desa bernama Ahmad yang menurut keterangannya berperan dalam proses pembelian tanah warga sebelum lahan tersebut diserahkan kepada pihak swasta.
Namun, tudingan tersebut masih berupa klaim Othonk dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak yang disebut. Tidak ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan warga, perusahaan, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya.
“Pihak swasta tidak langsung membeli ke masyarakat atau pemilik tanah, namun melalui si mafia tersebut untuk mendapatkan harga tanah lebih murah,” katanya.
Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti secara hati-hati. Jika benar terdapat perantara, pemerintah perlu menjelaskan kapasitas dan kewenangan pihak tersebut. Apakah ia bertindak sebagai kuasa warga, broker tanah, penghubung perusahaan, atau pihak lain.
Hal yang juga perlu diperiksa adalah apakah warga memahami bahwa mereka bertransaksi dengan perantara atau dengan perusahaan. Kejelasan identitas pihak pembeli sangat penting agar masyarakat mengetahui kepada siapa mereka menyerahkan hak atas tanah dan kepada siapa mereka dapat meminta pertanggungjawaban.
Perangkat Wilayah Disebut Mendatangi Warga
Othonk juga mempertanyakan dugaan keterlibatan perangkat kewilayahan dalam proses pembebasan lahan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perangkat dusun disebut mendatangi warga secara langsung dan menawarkan skema pembebasan lahan.
Menurutnya, warga juga diberi pemahaman bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek nasional atau proyek negara. Informasi itu diduga mendorong masyarakat untuk menerima tawaran pembebasan lahan tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai status hukum kegiatan.
“Dia bilang bahwa ini adalah proyek nasional, ini adalah proyek negara. Kami mengajak masyarakat untuk kerja sama, cenah,” ujar Othonk.
Jika informasi tersebut benar, pemerintah perlu memastikan bahwa perangkat desa atau perangkat kewilayahan tidak menggunakan jabatan untuk menekan atau memengaruhi warga. Proses pembebasan lahan harus dilakukan secara sukarela, transparan, dan berdasarkan informasi yang benar.
Warga juga harus diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan keluarga, kuasa hukum, atau pihak independen sebelum menandatangani dokumen apa pun. Mereka tidak boleh diarahkan untuk mengambil keputusan hanya karena diyakinkan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek pemerintah.
Galian Dihentikan Pemerintah Daerah
Sorotan terhadap kegiatan tersebut semakin menguat setelah Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghentikan sementara aktivitas galian pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Penutupan dipimpin Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, mewakili Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima laporan dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah merah di kawasan Desa Cipinang.
Dalam penertiban tersebut, Pemkab Purwakarta melibatkan Satpol PP, organisasi perangkat daerah terkait, kepolisian, pemerintah kecamatan, serta unsur pemerintahan lainnya.
Pemerintah daerah menyatakan kegiatan dihentikan sementara karena persoalan perizinan. Artinya, aktivitas di lokasi belum dapat dilanjutkan sebelum perusahaan memenuhi atau membuktikan seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Penghentian sementara juga harus diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan tidak ada aktivitas penggalian lanjutan secara diam-diam, tidak ada pengangkutan material dari lokasi, serta tidak ada perluasan area sebelum status perizinan dinyatakan jelas.
“Masa program prioritas nasional ternyata ilegal? Nah, itu patut dipertanyakan,” tegas Othonk.
Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan penutupan. Pemerintah juga perlu menelusuri proses awal kegiatan, mulai dari pemasangan papan informasi, pembebasan lahan, masuknya alat berat, penggalian tanah, hingga pengangkutan material.
Warga Disebut Diiming-imingi Uang Muka
Selain persoalan harga lahan, Othonk menyebut terdapat warga yang tertarik karena menerima atau dijanjikan uang muka atau DP dalam proses pembebasan lahan.
Menurutnya, masyarakat juga diberikan gambaran bahwa lahan yang digali akan diratakan dan dapat dimanfaatkan kembali sebagai area persawahan.
“Diiming-imingi dengan DP di awal, terus bahwa tanah itu akan digali menggerus sampai bawah, disamakan dengan sawah yang sudah jadi. Nanti tanah ini bisa digunakan, dipakai untuk bertani, bersawah,” katanya.
Informasi tersebut perlu diperiksa karena menyangkut pemahaman warga sebelum menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah. Pemerintah perlu memastikan apakah warga memahami seluruh konsekuensi dari penggalian, termasuk perubahan bentuk lahan, kemungkinan hilangnya lapisan tanah subur, risiko genangan, serta biaya pemulihan lahan.
Rencana menjadikan lahan bekas galian sebagai sawah juga harus didukung kajian teknis. Tidak semua lahan bekas galian dapat langsung digunakan untuk pertanian. Kondisi tanah, kedalaman galian, sistem irigasi, kualitas air, stabilitas lereng, dan tingkat kesuburan harus diperiksa terlebih dahulu.
Jika lahan digali terlalu dalam atau lapisan tanah produktif dihilangkan, proses pemulihan dapat membutuhkan waktu dan biaya besar. Karena itu, janji bahwa lahan akan kembali menjadi sawah harus dituangkan dalam dokumen rencana yang jelas, lengkap dengan target, jadwal, penanggung jawab, dan sumber pembiayaan.
Potensi Dampak Lingkungan
Aktivitas galian tanah merah berpotensi menimbulkan sejumlah dampak lingkungan apabila tidak dikendalikan. Dampak tersebut antara lain perubahan kontur lahan, erosi, sedimentasi, debu, kerusakan jalan, gangguan terhadap saluran air, serta perubahan pola aliran permukaan.
Pengangkutan tanah menggunakan kendaraan berat juga dapat meningkatkan risiko kerusakan jalan desa dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Debu yang beterbangan dapat mengurangi kualitas udara dan mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Pemerintah perlu memeriksa apakah perusahaan telah memiliki dokumen lingkungan dan apakah terdapat rencana pengelolaan dampak. Pemeriksaan juga harus mencakup kondisi lahan setelah kegiatan dihentikan.
Apabila terdapat lubang galian, pemerintah perlu memastikan lokasi tersebut diamankan agar tidak membahayakan warga dan anak-anak. Jika terdapat tebing atau lereng yang rawan longsor, harus dilakukan penguatan atau penataan segera.
Bukan Sekadar Persoalan Izin
Persoalan galian di Desa Cipinang tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya izin pertambangan. Setidaknya terdapat beberapa aspek yang perlu dijawab secara terbuka:
- Legalitas kegiatan, termasuk izin penggalian, izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan izin pengangkutan material.
- Dasar penggunaan label program nasional, termasuk instansi yang memberikan mandat dan dokumen pendukungnya.
- Status PT Aranka Multipersada, apakah sebagai pelaksana, pemilik kegiatan, kontraktor, atau mitra pemerintah.
- Mekanisme pembebasan lahan, termasuk pihak yang bertransaksi dengan warga dan dasar penentuan harga.
- Transparansi pembayaran, termasuk perhitungan berdasarkan luas, volume, ritase, atau bentuk lain.
- Perlindungan terhadap warga, terutama pemilik tanah yang belum memahami konsekuensi perjanjian.
- Rencana pemulihan lahan, termasuk jaminan bahwa lahan benar-benar dapat digunakan untuk pertanian.
- Dampak lingkungan dan sosial, termasuk kerusakan jalan, debu, kebisingan, erosi, dan perubahan tata air.
- Pengawasan pemerintah, baik selama kegiatan berlangsung maupun setelah kegiatan dihentikan.
- Mekanisme pengaduan, agar warga dapat menyampaikan keberatan tanpa tekanan.
Sejumlah warga sebelumnya mengeluhkan harga tanah yang dinilai rendah. Mereka juga mengkhawatirkan dampak aktivitas galian berupa kerusakan lahan, debu, lalu lintas kendaraan berat, serta terganggunya kenyamanan masyarakat sekitar.
Othonk menjelaskan, pengawasan perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, organisasi masyarakat, serta lembaga terkait. Setiap perkembangan pemeriksaan juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Hingga kini, publik menunggu penjelasan lebih lengkap dari pemerintah dan pihak perusahaan mengenai status kegiatan tersebut.
Klarifikasi yang dibutuhkan mencakup:
- Status perizinan PT Aranka Multipersada.
- Dasar penggunaan label Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan.
- Instansi yang memberikan persetujuan atau mandat.
- Rencana teknis pencetakan sawah baru.
- Luas dan status kepemilikan lahan.
- Mekanisme pembebasan lahan.
- Nilai pembayaran yang diterima warga.
- Pihak yang menjadi perantara transaksi.
- Jumlah material yang telah diambil.
- Tujuan pengangkutan tanah.
- Rencana pemulihan lahan.
- Tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan.
- Tindak lanjut pemerintah setelah penghentian sementara.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Penjelasan dari perusahaan, pemerintah desa, mantan kepala desa yang disebut, serta perangkat kewilayahan penting untuk memastikan informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang.
Transparansi Menjadi Kunci
Jika sebuah kegiatan membawa nama program prioritas pemerintah, maka legalitas, transparansi, dan manfaatnya bagi masyarakat harus dapat diperiksa secara terbuka.
Pemerintah perlu memastikan bahwa nama program ketahanan pangan tidak digunakan untuk membenarkan kegiatan yang belum memiliki izin. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memang bagian dari program resmi, seluruh dokumen dan mekanisme pelaksanaannya harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Masyarakat juga perlu mendapatkan perlindungan agar tidak menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka harus mengetahui nilai tanah, bentuk perjanjian, risiko kegiatan, serta hak yang dapat mereka tuntut apabila terjadi kerusakan atau pelanggaran kesepakatan.
Kasus di Desa Cipinang menjadi pengingat bahwa setiap proyek yang mengatasnamakan kepentingan nasional harus memenuhi prinsip legalitas, keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Penutupan aktivitas galian merupakan langkah awal. Tahap berikutnya adalah memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh, penegakan aturan, pemulihan lingkungan, serta penyelesaian yang adil bagi warga yang terdampak.***



Tinggalkan Balasan