GUGAH — Menjelang Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Soloraya meminta perubahan mekanisme penyampaian surat usulan calon Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).
Usulan tersebut tidak sekadar menyangkut teknis administrasi. PCNU se-Soloraya menilai waktu dan cara penyerahan surat usulan AHWA perlu diatur sedemikian rupa untuk menjaga kemerdekaan Muktamirin, kerahasiaan dokumen, serta integritas proses pemilihan dan penetapan AHWA.
Dalam siaran pers yang diterbitkan di Surakarta, Sabtu (22/8/2026), PCNU se-Soloraya mengusulkan agar surat usulan AHWA disampaikan sedekat mungkin dengan momentum tabulasi. Mekanisme ini dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya pengondisian, transaksi, tekanan maupun mobilisasi terhadap Muktamirin sebelum Muktamar berlangsung.
PCNU se-Soloraya juga mengusulkan agar surat usulan dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan disampaikan secara langsung oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah kepada panitia Muktamar. Surat tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak surat usulan AHWA pada Sidang Pleno V atau menjelang proses tabulasi pemilihan dan penetapan anggota AHWA.
Menurut PCNU se-Soloraya, semakin panjang jeda antara penyerahan surat usulan dengan pelaksanaan Muktamar, semakin besar pula potensi munculnya pengondisian terhadap proses tabulasi. Karena itu, waktu penyerahan surat dipandang sebagai bagian penting dari upaya menjaga integritas proses AHWA.
Usulan serupa juga terlihat dalam surat sejumlah PCNU di wilayah Soloraya. PCNU Klaten, misalnya, mengusulkan agar surat usulan AHWA disampaikan langsung saat sidang pleno pemilihan dan penetapan anggota AHWA. Sementara PCNU Sragen dan Karanganyar meminta penyerahan dilakukan menjelang tabulasi AHWA.
PCNU Boyolali mengajukan perubahan dari mekanisme penyerahan saat registrasi peserta menjadi sebelum pelaksanaan tabulasi AHWA. Alasannya, perubahan tersebut dinilai memberi ruang untuk memastikan dokumen yang diserahkan merupakan keputusan resmi dan final Syuriyah sekaligus menjaga proses tetap tertib, transparan, dan akuntabel.
Sedangkan PCNU Sukoharjo dan Kota Surakarta mengusulkan mekanisme yang lebih spesifik, yakni surat dimasukkan dalam amplop tertutup dan diserahkan langsung oleh Rais Syuriyah serta Katib Syuriyah ke kotak surat usulan AHWA yang disiapkan panitia pada Sidang Pleno V.
PCNU se-Soloraya menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mendukung ataupun menghambat nama atau kelompok tertentu. Fokusnya adalah memastikan proses penetapan AHWA berlangsung adil, tertib, rahasia, transparan dalam mekanisme, serta terbebas dari tekanan dan intervensi.
Mereka pun menyerahkan kewenangan teknis kepada PBNU dan Panitia Muktamar Ke-35. Namun, PCNU se-Soloraya meminta usulan perubahan mekanisme tersebut dipertimbangkan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola Muktamar.
Bagi PCNU se-Soloraya, Muktamar Ke-35 bukan hanya forum pergantian kepemimpinan, melainkan momentum penting bagi penentuan arah perjalanan Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Karena itu, mereka menilai proses pemilihan dan penetapan AHWA harus menjadi salah satu fondasi bagi lahirnya keputusan Muktamar yang legitimate dan dapat dipertanggungjawabkan.***



Tinggalkan Balasan