Polisi Tetapkan Satu Terduga dalam Kasus Pengrusakan Rumah Rais Syuriah MWC NU Cimenyan

|

GUGAH — Polisi menetapkan satu orang sebagai terduga dalam kasus dugaan pengrusakan rumah Rais Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Cimenyan, KH. Uye Waryo, di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Selasa (18/8/2026).

Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara setelah menerima laporan terkait dugaan pengrusakan tersebut.

Menurut Deni, polisi sebelumnya mengamankan tiga orang yang diduga berada di lokasi kejadian untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang berinisial R sebagai terduga yang akan diproses secara hukum.

“Siapa-siapa yang berbuat dan pasal yang dipersangkakan sudah ditetapkan pada saat gelar perkara. Kami sudah menetapkan satu terduga atas nama R yang akan kami lakukan proses hukum selanjutnya,” kata Deni dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:  Dari Ruang Pelatihan di Ujungberung, Asa Wirausaha Muda Mulai Dicetak

Sementara itu, dua orang lainnya tidak ditetapkan sebagai terduga. Polisi menjadikan keduanya sebagai saksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta di lokasi kejadian, tindakan pengrusakan disebut dilakukan oleh satu orang.

“Yang dua lainnya kita jadikan sebagai saksi karena sesuai dengan fakta dan keadaan di TKP memang yang melakukan hanya satu orang,” ujarnya.

Kapolsek Cimenyan juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.

“Kami berharap semua pihak bisa menahan diri sehingga setelah kami lakukan proses, serahkan kepada kami, Polsek Cimenyan, pihak kepolisian, sehingga tidak ada kejadian-kejadian lagi yang merugikan kita semua,” kata Deni.

Sebelumnya, rumah KH. Uye Waryo dilaporkan mengalami kerusakan dalam sebuah insiden yang terjadi pada malam hari. Berdasarkan laporan yang sebelumnya diterima polisi, sejumlah barang di rumah tersebut mengalami kerusakan dan korban mengalami kerugian material.

Baca Juga:  Bali-Bandung Kembali Terhubung, Husein Sastranegara Hidupkan Lagi Penerbangan Reguler

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Cimenyan dan ditangani sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan.

Perkembangan penyidikan ini sekaligus mengubah informasi awal yang sempat beredar di masyarakat mengenai jumlah orang yang diduga terlibat. Polisi menyatakan hanya satu orang yang sejauh ini ditetapkan untuk diproses secara hukum, sedangkan dua lainnya berstatus sebagai saksi.

Ansor Percayakan Penanganan kepada Polisi

Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bandung, Dede Sumarsah, mengapresiasi langkah cepat Polsek Cimenyan dalam menangani perkara tersebut.

Desum -begitu ia akrab disapa- mengatakan, Ansor dan Banser Kabupaten Bandung menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dan berharap perkara tersebut dapat dikawal secara profesional.

“Kami dari Ansor dan Banser se-Kabupaten Bandung mempercayakan semua hal-hal yang memang harus diproses hukum. Kami percaya 100 persen kepada kepolisian,” kata Desum.

Baca Juga:  GP Ansor Kabupaten Bandung Dukung Ekspor Perikanan ke Taiwan, Bidik Pasar Global dan Lapangan Kerja

Ia juga mengajak para kiai, ajengan, pimpinan pondok pesantren, serta masyarakat Kabupaten Bandung untuk tetap tenang dan menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Mudah-mudahan kita bisa kawal bersama dan kepada seluruh sahabat-sahabat se-Kabupaten Bandung, para kiai, para ajengan, pimpinan pondok pesantren, insya Allah kami Ansor dan Banser se-Kabupaten Bandung akan mendukung apa yang telah disampaikan tadi oleh Pak Kapolsek,” ujarnya.

Desum berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Hingga kini, proses hukum terhadap satu orang yang telah ditetapkan sebagai terduga masih berjalan. Status hukum tersebut tetap perlu dibedakan dari putusan pengadilan, karena perkara belum berkekuatan hukum tetap.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran