GUGAH – Belum lama ini, tepatnya sekitar Mei 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) di SMP Negeri 3 Purwakarta.
Pemeriksaan tersebut mengungkap tidak hanya pelanggaran prosedur belanja, melainkan juga alokasi dana yang menyimpang dari petunjuk teknis yang berlaku.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, mekanisme pembelanjaan di sekolah tersebut terbagi melalui platform SIPLah maupun jalur non-SIPLah.
Khusus untuk pengeluaran non-SIPLah, dana dicairkan dengan mekanisme Standing Instruction (SI) ke rekening operator atau koordinator belanja. Selanjutnya, bukti belanja beserta sisa dana diserahkan secara tunai kepada operator untuk digunakan kembali, dan hal ini dilakukan atas sepengetahuan Kepala Sekolah.
Pengujian terhadap catatan penggunaan dana pengembalian yang dikelola operator menunjukkan adanya penyimpangan total sebesar Rp136.483.000,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis. Rincian penyalahgunaan dana tersebut meliputi:
– Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran: Rp7.010.000,00
– Digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok: Rp21.830.000,00
– Dipinjamkan kepada pihak lain: Rp4.924.000,00
– Digunakan untuk kegiatan yang bukan prioritas satuan pendidikan: Rp7.400.000,00
– Pengembalian temuan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2023: Rp78.350.000,00
– Pembayaran kewajiban pajak tahun 2024: Rp16.969.000,00
Selain penyimpangan alokasi dana, pemeriksaan juga menemukan persoalan terkait pengelolaan kewajiban negara dan saldo kas sekolah. Tercatat terdapat uang potongan pajak sebesar Rp29.104.641,00 yang dicatat dalam pembukuan sebagai saldo “Kas Lainnya”.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik uang tunai atau cash opname yang dilakukan tim pemeriksa pada 26 Februari 2026, dana pungutan pajak tersebut tidak disetorkan tepat waktu sesuai peruntukannya.
Lebih lanjut, tim pemeriksa mendapati bahwa tidak terdapat lagi saldo kas fisik yang tersimpan di Bendahara SMPN 3 Purwakarta. Seluruh dana tersebut telah digunakan kembali oleh pihak sekolah untuk membiayai berbagai keperluan operasional maupun pengeluaran lainnya yang tidak sesuai prosedur.
Temuan ini menegaskan adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan pendidikan yang seharusnya menjamin akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan demi kepentingan proses belajar mengajar.
Hingga artikel ini dipublikasikan, Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala sekolah SMPN 3 Purwakarta, untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Apabila tanggapan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, hak jawab, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.*



Tinggalkan Balasan