GUGAH — Perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriadi alias Abang memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tasikmalaya menolak seluruh nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra PN Tasikmalaya, Kamis (13/8/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa (18/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Massa SPP Kecewa
Putusan sela tersebut disambut kekecewaan puluhan massa Serikat Petani Pasundan (SPP) yang hadir mengawal persidangan. Massa yang menunggu di luar Ruang Sidang Cakra sontak meneriakkan sorakan kekecewaan setelah majelis hakim membacakan putusan.
Meski demikian, tim penasihat hukum Supriadi menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim dan akan mempersiapkan pembelaan pada tahap pembuktian.
Salah satu anggota tim penasihat hukum, Dinan Samsul Ma’arif, S.H., mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi dan ahli untuk menghadapi agenda persidangan berikutnya.
“Kalau kecewa tentu kecewa, tapi inilah proses hukum yang harus kita lalui. Kami tim hukum akan menyiapkan para saksi dan ahli dalam agenda sidang berikutnya,” ujar Dinan seusai persidangan.
Konsolidasi di Sekretariat SPP
Usai persidangan, puluhan petani yang datang mengawal perkara tersebut bergerak menuju Sekretariat SPP di Jalan Laswi, Kota Tasikmalaya.
Di tempat itu, mereka beristirahat, melaksanakan salat, dan makan bersama. Suasana kemudian berlanjut dengan konsolidasi internal organisasi.
Sekretaris Jenderal SPP, H. Agustiana, memberikan arahan kepada kader dan anggota yang hadir. Ia mengingatkan seluruh anggota agar tetap teguh, solid, dan konsisten dengan garis perjuangan organisasi dalam mendampingi perkara yang menimpa Supriadi.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq, turut menyampaikan sikap terkait perkembangan perkara tersebut.
Menurut Fahmi, persoalan yang dihadapi Supriadi tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan individual, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan menegakkan keadilan.
“Peristiwa ketidakadilan ini bisa menimpa siapa saja, bukan hanya kepada Supriadi, tapi bisa kepada kita semua. Maka dengan ini kami menegaskan untuk terus berjuang bersama-sama menegakkan keadilan, karena itulah napas perjuangan GP Ansor,” tegas Fahmi.
Siapkan Saksi dan Ahli
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini memasuki tahap pembuktian. Tim hukum Supriadi bersama organisasi pendamping mulai mematangkan strategi menghadapi persidangan berikutnya.
Sejumlah saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan meringankan (a de charge) tengah diinventarisasi. Tim hukum juga menyiapkan saksi ahli untuk memperkuat pembelaan sekaligus mengungkap fakta-fakta yang dinilai penting dalam perkara tersebut.
Sidang pemeriksaan saksi akan menjadi tahap penting bagi kedua pihak untuk menguji dalil dan alat bukti yang diajukan dalam perkara Supriadi.***



Tinggalkan Balasan