GUGAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi menyampaikan sejumlah kritik dan masukan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPRD Kota Bekasi, Rabu (12/8/2026).
FGD berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi masyarakat, serta lembaga yang memberikan pandangan terhadap materi Raperda tersebut.
Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhammad Zaenudin, S.H., M.H., menjadi salah satu peserta yang menyampaikan pandangan kritis dalam sesi diskusi. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam Raperda masih perlu dikaji secara mendalam, terutama dari aspek konstitusional, kewenangan pemerintah daerah, perlindungan data pribadi, hingga kejelasan rumusan norma.
Berdasarkan kajian yuridis yang disampaikan dalam forum tersebut, LBH GP Ansor Kota Bekasi menilai terdapat persoalan serius terkait legitimasi konstitusional dan normatif Raperda. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai pembatasan hak warga negara yang dinilai perlu diselaraskan secara ketat dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami melihat ada persoalan serius dari sisi legitimasi konstitusional dan normatif. Raperda ini perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembatasan terhadap hak-hak warga negara,” ujar Zaenudin.
Selain aspek kewenangan, LBH GP Ansor Kota Bekasi menyoroti rencana pemetaan dan deteksi dini terhadap kehidupan seksual warga. Menurut Zaenudin, ketentuan tersebut berpotensi bersinggungan dengan prinsip perlindungan data pribadi, mengingat informasi mengenai kehidupan seksual termasuk dalam kategori data pribadi yang mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ia juga meminta agar penggunaan istilah atau frasa yang berpotensi multitafsir dalam Raperda diperjelas. Menurutnya, setiap norma hukum harus memiliki batasan yang jelas dan terukur agar tidak membuka ruang bagi penafsiran subjektif dalam penerapannya.
Sorotan lainnya diarahkan pada rencana pembentukan satuan tugas yang memiliki fungsi pengawasan dan deteksi dini. LBH GP Ansor Kota Bekasi menilai pembentukan lembaga semacam itu perlu dipertimbangkan secara matang agar kebijakan pencegahan tidak justru berujung pada stigma, diskriminasi, maupun tindakan persekusi terhadap masyarakat.
Zaenudin mendorong agar pendekatan regulasi lebih diarahkan pada aspek kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif, termasuk penguatan edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan penyakit menular seksual, serta penyediaan layanan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual tanpa stigma.
“Kalau memang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat, maka orientasi regulasinya harus dikembalikan pada aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan korban. Jangan sampai regulasi justru masuk terlalu jauh ke wilayah privat warga atau melahirkan stigma baru,” tegasnya.
Dalam rekomendasi yuridisnya, LBH GP Ansor Kota Bekasi mendorong agar pembahasan Raperda ditinjau ulang secara komprehensif. Apabila regulasi tetap dilanjutkan, substansinya diharapkan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kesehatan serta perlindungan korban kekerasan seksual.
LBH GP Ansor Kota Bekasi juga berpandangan bahwa fungsi penanganan tindak pidana harus tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, sementara fungsi pelayanan dan perlindungan masyarakat dapat diperkuat melalui perangkat daerah yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan dan sosial.
Di sisi lain, Zaenudin menyayangkan sikap Pansus 10 DPRD Kota Bekasi yang menurutnya belum cukup objektif dalam merespons berbagai kritik dan kajian terhadap Raperda tersebut. Ia menilai pembentukan regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas semestinya mengedepankan kajian ilmiah, argumentasi hukum, serta keterbukaan terhadap berbagai perspektif.
“Kami menyayangkan ketika pembahasan regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas justru cenderung mengesampingkan keilmuan dan kajian ilmiah. Jangan sampai karena pendekatan emosional, substansi persoalan justru tidak dibahas secara objektif sehingga Raperda terkesan dipaksakan,” kata Zaenudin.
LBH GP Ansor Kota Bekasi menyatakan siap memberikan masukan lebih lanjut apabila pembahasan Raperda tetap dilanjutkan. Bahkan, pihaknya menyatakan telah menyiapkan draft tandingan yang akan disampaikan kepada Pansus sebagai bahan pembanding dalam proses penyusunan regulasi.
Zaenudin menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan alternatif rumusan regulasi yang dinilai lebih memperhatikan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta pendekatan kesehatan masyarakat.
FGD tersebut menjadi ruang bagi DPRD Kota Bekasi untuk menghimpun berbagai pandangan sebelum pembahasan Raperda memasuki tahapan selanjutnya. LBH GP Ansor Kota Bekasi berharap proses penyusunan regulasi dilakukan secara terbuka dan berbasis kajian yang komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Dengan demikian, regulasi yang nantinya dihasilkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif serta tetap menjamin perlindungan dan hak-hak masyarakat Kota Bekasi. ***



Tinggalkan Balasan