GUGAH — Kepolisian mengungkap dugaan keterkaitan antara aksi pembegalan yang menewaskan satu orang di Kabupaten Subang dengan penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal. Dua tersangka berinisial FS dan LHZ mengaku melakukan aksi tersebut untuk memperoleh uang membeli obat yang selama ini mereka konsumsi.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan kedua tersangka telah ditahan setelah ditangkap pada Minggu (9/8/2026) dini hari di sebuah tempat rehabilitasi. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya telah merencanakan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan saat melintas di kawasan perkebunan tebu, Kecamatan Purwadadi.
“Motif pelaku adalah mengambil dan mencuri kendaraan bermotor yang menjadi sasaran mereka,” kata Andi dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).
Dari pemeriksaan, polisi memperoleh pengakuan bahwa sebagian hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk membeli obat-obatan keras ilegal. Aksi tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.
Konferensi pers pengungkapan kasus itu turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pada kesempatan yang sama, Polres Subang juga merilis hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama satu bulan terakhir. Sebanyak 26 kasus berhasil diungkap dengan 31 orang tersangka diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi 11.561 butir obat sediaan farmasi, 244,26 gram sabu, 89 butir psikotropika, 12 timbangan digital, 25 telepon seluler, delapan sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, tidak perlu khawatir. Polres Subang bersama Forkopimda berkomitmen memberantas pelaku begal. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Subang,” ujar Andi.
Gubernur Soroti Keterkaitan Begal dan Obat Keras Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kasus pembegalan yang terjadi di Subang menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara tindak kriminal jalanan dan penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal yang beredar di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Menurut Dedi, berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat berdialog langsung dengannya, mereka mulai mengonsumsi obat-obatan keras sejak masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan. Setelah lulus, keduanya mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan dan akhirnya melakukan pembegalan untuk membiayai ketergantungan terhadap obat-obatan tersebut.
Salah seorang tersangka juga mengaku mengonsumsi tramadol, heximer, dan minuman beralkohol sebelum menjalankan aksinya.
Dedi mengatakan hasil penjualan sepeda motor hasil curian sebagian digunakan untuk membeli kembali obat-obatan keras ilegal yang mereka konsumsi.
Menanggapi temuan tersebut, Dedi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membahas langkah-langkah penanganan bersama pemerintah kabupaten dan kota. Salah satu opsi yang disampaikan adalah evaluasi terhadap pemberian bantuan kepada daerah yang dinilai tidak serius menekan peredaran obat-obatan keras ilegal dan aksi kriminalitas.
Selain itu, ia mengajak masyarakat memperkuat pengawasan lingkungan dengan melibatkan RT, RW, kepala desa, lurah, aparat keamanan, serta unsur masyarakat untuk melaporkan dan menindaklanjuti dugaan peredaran obat-obatan ilegal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan jaringan pemasok obat-obatan keras ilegal yang berkaitan dengan para tersangka.***



Tinggalkan Balasan