GUGAH — Penggunaan klasifikasi Desil dalam penentuan penerima bantuan pendidikan tidak boleh mengabaikan realitas sosial yang terus berubah. Data harus menjadi alat bantu negara dalam menghadirkan keadilan, bukan justru menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh hak pendidikannya.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, saat menggelar reses bersama masyarakat di RW 12, Kelurahan Sekeloa, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).
Menurut Habib, pemanfaatan data sosial ekonomi memang penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, basis data tidak selalu mampu mengikuti perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang berlangsung sangat cepat.
Keluarga yang sebelumnya berada dalam kondisi ekonomi stabil dapat sewaktu-waktu kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan. Jika perubahan itu belum tercatat dalam sistem, seorang anak berpotensi kehilangan akses bantuan pendidikan meski sebenarnya sangat membutuhkan.
“Jangan sampai seorang anak kehilangan hak pendidikannya karena sistem membaca keluarganya melalui angka lama. Data harus membantu negara melihat kenyataan, bukan justru membuat negara berhenti melihat kenyataan,” ujar Habib.
Statistik Jangan Menjadi Vonis
Habib menilai persoalan muncul ketika klasifikasi statistik diperlakukan sebagai keputusan final dalam kebijakan publik.
Menurutnya, sistem memang mampu bekerja cepat, konsisten, dan efisien. Namun, pendekatan yang terlalu mekanis berisiko mengabaikan kondisi faktual yang tidak tertangkap oleh variabel statistik.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai pergeseran dari kepastian hukum menuju kepastian algoritmik, yakni ketika keputusan dianggap benar hanya karena dihasilkan oleh sistem.
Mengutip pemikiran akademisi hukum dan teknologi Mireille Hildebrandt, Habib mengingatkan bahwa hukum dan kebijakan publik tidak dapat sepenuhnya diterjemahkan ke dalam logika algoritma.
“Kita harus berhati-hati ketika hukum dan kebijakan publik diterjemahkan menjadi logika yang hanya mengenal ‘jika ini, maka itu’. Keadilan tidak selalu bisa dihitung. Ada fakta sosial yang hanya bisa dipahami ketika manusia melihat manusia lainnya,” katanya.
Teknologi Membantu, Manusia yang Memutuskan
Habib menegaskan dirinya tidak menolak digitalisasi pendataan sosial. Sebaliknya, teknologi perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan.
Namun, hasil klasifikasi Desil seharusnya menjadi rekomendasi awal, bukan keputusan yang bersifat mutlak.
Sekolah, pemerintah kelurahan, maupun lembaga pendidikan lainnya, menurut dia, perlu diberi ruang untuk melakukan verifikasi apabila kondisi riil siswa berbeda dengan hasil pendataan.
“Mesin boleh membantu menghitung, tetapi jangan sampai mesin menjadi hakim terakhir. Harus ada manusia yang memiliki kewenangan untuk mengatakan: data ini benar secara statistik, tetapi tidak benar secara faktual,” ujarnya.
Habib juga mengkritik mekanisme koreksi data yang sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
Menurutnya, keluarga miskin tidak semestinya dipaksa memperbaiki sistem yang keliru membaca kondisi mereka. Negara harus menyediakan mekanisme sanggah yang aktif melalui sekolah maupun pemerintah daerah.
“Kalau sistem negara keliru, negara pula yang harus aktif memperbaikinya. Jangan seluruh beban koreksi dilempar kepada keluarga yang justru sedang berada dalam kondisi paling rentan,” katanya.
Kemiskinan Bersifat Dinamis
Habib mengingatkan bahwa kemiskinan bukan kondisi yang statis.
PHK, kegagalan usaha, maupun hilangnya sumber pendapatan dapat mengubah kondisi ekonomi keluarga dalam waktu singkat. Karena itu, sistem pendataan harus mampu menangkap perubahan tersebut agar bantuan sosial tetap tepat sasaran.
“Kemiskinan bukan foto yang diambil sekali lalu berlaku selamanya. Ia bergerak. Karena itu, sistem bantuan juga harus mampu membaca perubahan dan kerentanan yang muncul secara tiba-tiba,” ujarnya.
Hak Pendidikan Tidak Boleh Dikalahkan Data
Habib menegaskan kritiknya bukan ditujukan untuk menolak penggunaan data ataupun teknologi. Yang harus dijaga adalah prinsip bahwa hak konstitusional warga negara tidak boleh dikalahkan oleh kesalahan administrasi.
Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan. Karena itu, seluruh sistem administrasi pendidikan harus dirancang untuk memperluas akses, bukan menciptakan hambatan baru.
Aspirasi warga Sekeloa mengenai bantuan pendidikan dan persoalan pendataan akan menjadi bahan pengawasan Komisi X DPR RI.
“Kita sedang membangun sistem pendidikan di era digital. Jangan sampai kita berhasil membuat sistem yang sangat pintar membaca angka, tetapi gagal membaca penderitaan manusia.”
Menurut Habib, keberhasilan digitalisasi bantuan pendidikan bukan diukur dari cepat atau lambatnya sistem menerima maupun menolak pengajuan, melainkan dari seberapa banyak anak yang benar-benar membutuhkan tetap dapat bersekolah.
“Teknologi harus membuat negara semakin dekat dengan rakyat, bukan membuat rakyat semakin jauh dari negara. Angka adalah alat. Keadilan tetap harus menjadi tujuan,” tutupnya.***



Tinggalkan Balasan