GUGAH — Dukungan terhadap Gus Yaqut Cholil Qoumas memasuki fase yang semakin serius. Menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya, para sahabat dan pendukung Gus Yaqut memilih menempuh jalur spiritual dengan menggelar Istighosah untuk Gus Yaqut: Ikhtiar Batin, Doa Bersama.
Istighosah tersebut digelar secara hybrid melalui Zoom pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 19.40 WIB. Agenda ini menjadi ruang konsolidasi moral sekaligus doa bersama agar Gus Yaqut diberikan kekuatan menghadapi proses hukum yang kini memasuki persidangan.
Momentum tersebut menjadi semakin penting karena Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan empat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Salah satu perkara yang terdaftar adalah Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyebut sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026. Majelis hakim dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota.
Selain Gus Yaqut, tiga perkara lainnya terdaftar atas nama Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Di Tengah Tuduhan, Sahabat Memilih Menguatkan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang disebut penyidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, PT Makassar Toraja (Maktour) disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada Gus Alex. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp40,8 miliar.
Penerimaan uang oleh Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, disebut penyidik diduga merupakan representasi dari Yaqut ketika menjabat Menteri Agama.
KPK juga menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun, seluruh uraian tersebut merupakan materi dugaan dan konstruksi perkara yang akan diuji di persidangan. Status Gus Yaqut sebagai terdakwa tidak serta-merta berarti dirinya telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.
Dan di titik inilah istighosah untuk Gus Yaqut memperoleh maknanya.
Bukan Mundur, Sahabat Justru Merapat
Susunan acara istighosah menunjukkan dukungan yang diberikan kepada Gus Yaqut bukan sekadar pernyataan di media sosial.
Acara diawali dengan pembacaan Al-Fatihah, dilanjutkan penjelasan singkat dari PH yang disampaikan Melissa, kemudian tahniah oleh Eny Yaqut.
Dukungan berikutnya disampaikan Gus Ulil melalui sesi “Semangat untuk Sahabat Yaqut”.
Setelah itu, acara memasuki sesi doa dan istighosah yang melibatkan sejumlah tokoh agama, antara lain Habib Lutfi Alatas, KH Nurul Yakin, Habib Hilal Al Aidid, Gus Nadhif, KH Miftah Faqih, Gus Lukman Termas, KH Nuh Addawami dari PP Nurulhuda Garut sekaligus Mustasyar PBNU, KH Said Asrori, Hj Ny Ida Fatimah Zainal Krapyak, serta Hj Ny Muhsinah Cholil.
Rangkaian tersebut kemudian ditutup setelah doa bersama selesai.
Bagi para Sahabat Yaqut, dukungan itu menjadi pesan bahwa Gus Yaqut tidak menghadapi proses panjang ini seorang diri.
Ketika perkara memasuki ruang sidang, dukungan justru bergerak ke ruang yang lebih dalam: doa, ketenangan dan penguatan batin.
Persidangan Akan Menjadi Ruang Pembuktian
Sidang perdana pada 11 Agustus mendatang akan menjadi babak penting bagi Gus Yaqut. Di ruang persidangan, konstruksi perkara, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi masing-masing pihak akan diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum.
Bagi Sahabat Yaqut, proses tersebut tentu menjadi momentum untuk tetap memberikan dukungan sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.
Sebab, mendukung Gus Yaqut bukan berarti menutup mata terhadap proses hukum. Sebaliknya, dukungan itu dapat dimaknai sebagai keyakinan bahwa Gus Yaqut berhak mendapatkan proses peradilan yang adil dan kesempatan yang sama untuk membuktikan posisi hukumnya.
Istighosah ini pun seolah menjadi jawaban sederhana dari para sahabat:
ketika Gus Yaqut menghadapi ruang sidang, mereka memilih berdiri di belakangnya dengan doa.
Tagar #KawalYaqut dan #SahabatYaqut akhirnya bukan sekadar slogan. Ia menjadi simbol dukungan moral untuk menghadapi proses yang panjang—dengan kepala tegak, hati yang kuat, dan keyakinan bahwa kebenaran akan menemukan jalannya melalui persidangan.**$



Tinggalkan Balasan