Pentingnya Literasi Bermedia Sosial di Era Digital

|

Kehidupan manusia kini tidak bisa dipisahkan dari internet dan media sosial. Hampir setiap aktivitas, mulai dari bekerja, belajar, berkomunikasi, hingga bertransaksi, berlangsung di ruang digital. Media sosial bahkan telah menjelma menjadi ruang publik baru yang memengaruhi cara berpikir, membentuk opini, hingga mengubah perilaku masyarakat.

Data global menunjukkan betapa besarnya pengaruh dunia digital saat ini. Pada April 2026, jumlah penduduk dunia mencapai sekitar 8,28 miliar jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 6,12 miliar orang telah menggunakan internet, sementara pengguna media sosial mencapai 5,79 miliar atau hampir 70 persen populasi dunia.

Indonesia pun menjadi salah satu negara dengan tingkat penetrasi internet yang sangat tinggi. Pada 2026, lebih dari 235 juta penduduk Indonesia telah terhubung ke internet atau sekitar 82 persen dari total populasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan lagi pelengkap kehidupan, melainkan telah menjadi bagian utama dari aktivitas masyarakat sehari-hari.

Besarnya jumlah pengguna internet tentu membawa peluang yang luar biasa. Informasi dapat diakses dengan cepat, komunikasi menjadi tanpa batas, dan berbagai inovasi lahir dari perkembangan teknologi digital. Namun, di balik manfaat tersebut, tersimpan tantangan yang tidak kalah besar.

Tokoh pejuang hak sipil asal Amerika Serikat, Malcolm X, pernah mengingatkan bahwa media memiliki kekuatan luar biasa dalam membentuk persepsi masyarakat. Ia mengatakan bahwa media dapat membuat orang yang bersalah terlihat benar, sementara orang yang benar justru tampak bersalah. Pernyataan tersebut mungkin disampaikan ketika media masih didominasi surat kabar, radio, dan televisi. Kini, ketika setiap orang dapat menjadi produsen informasi melalui media sosial, kekuatan tersebut berlipat ganda.

Baca Juga:  Temuan BPK pada APBD 2025: Anggaran Seperti Mimpi Indah, Realisasinya Kayak Cerita Dongeng

Informasi dapat menyebar hanya dalam hitungan detik. Sebuah unggahan mampu menjangkau jutaan orang tanpa mengenal batas wilayah maupun negara. Di sisi lain, informasi yang salah, fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi opini juga dapat menyebar dengan kecepatan yang sama.

Fenomena inilah yang menjadikan literasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap pengguna internet.

Dunia maya yang dahulu dianggap sebagai ruang virtual kini memiliki konsekuensi nyata. Banyak tindak pidana yang dilakukan melalui media sosial justru memiliki ancaman hukum lebih berat dibandingkan pelanggaran yang dilakukan secara langsung.

Sebagai contoh, penghinaan melalui internet berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp400 juta. Sebaliknya, penghinaan secara lisan dalam kehidupan nyata memiliki ancaman pidana yang relatif lebih ringan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fakta tersebut menunjukkan bahwa setiap unggahan, komentar, maupun informasi yang dibagikan di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang tidak boleh dianggap remeh.

Baca Juga:  Pemuda Cisarua Bangun Ruang Belajar Inklusif bagi Anak Desa

Lebih dari itu, media sosial saat ini menjadi arena pertarungan opini. Framing informasi, pengulangan narasi, agenda setting, permainan emosi, hingga propaganda dilakukan secara sistematis untuk memengaruhi cara berpikir masyarakat. Tidak sedikit orang yang akhirnya mempercayai informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat memerlukan kemampuan untuk menyaring informasi secara kritis, bukan sekadar menjadi konsumen yang pasif.

Selama ini pemerintah melalui Gerakan Nasional Literasi Digital telah memperkenalkan empat pilar literasi digital, yaitu Cakap Digital, Aman Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital.

Menurut penulis, konsep tersebut perlu diperluas menjadi lima pilar literasi bermedia sosial.

Pertama, Cakap Bermedia Sosial, yaitu kemampuan menggunakan media sosial secara benar, memahami karakteristik setiap platform, serta mampu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Kedua, Aman Bermedia Sosial, yaitu kemampuan melindungi akun pribadi, menjaga data pribadi, menghormati privasi orang lain, dan menghindari tindakan yang merugikan pengguna lain.

Ketiga, Budaya Bermedia Sosial, yakni memahami norma, nilai, dan budaya yang berkembang di ruang digital tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya bangsa.

Keempat, Etika Bermedia Sosial, yaitu membiasakan komunikasi yang santun, bertanggung jawab, tidak menyebarkan kebencian, fitnah, maupun informasi yang merugikan pihak lain.

Kelima, Empati Bermedia Sosial, yakni kemampuan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk membantu sesama, menyebarkan informasi yang bermanfaat, serta menghadirkan solusi bagi masyarakat.

Baca Juga:  Nahwu Mengajarkan Ishlahul Kalam, Muktamar Menuntut Ishlahul Jam’iyyah

Kelima pilar tersebut saling melengkapi. Literasi digital tidak cukup hanya memahami teknologi, tetapi juga membutuhkan karakter, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.

Secara sederhana, literasi media sosial juga dapat dipahami melalui tiga kemampuan utama, yakni literasi informasi, literasi media, dan literasi teknologi. Ketiganya menjadi fondasi agar masyarakat tidak hanya mampu mengakses informasi, tetapi juga mampu mengolah, memverifikasi, serta menyampaikan informasi secara benar dan bertanggung jawab.

Ke depan, tantangan akan semakin besar. Kita hidup dalam era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity), ketika perubahan berlangsung sangat cepat, penuh ketidakpastian, semakin kompleks, dan sering kali menghadirkan berbagai tafsir yang saling bertentangan.

Dalam situasi seperti itu, meningkatkan kapasitas literasi digital menjadi sebuah keniscayaan. Sebab, teknologi akan terus berubah, tetapi nilai-nilai kebijaksanaan, etika, dan tanggung jawab harus tetap menjadi fondasi dalam memanfaatkan media sosial.

Sebagaimana prinsip yang diajarkan dalam tradisi Islam, Al-Muhafazhah ‘alal Qadimish Shalih wal Akhdzu bil Jadidil Ashlah, yakni memelihara nilai-nilai lama yang baik sekaligus mengambil hal-hal baru yang lebih baik. Prinsip inilah yang semestinya menjadi pegangan dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang terus bergerak tanpa henti.

Oleh: Heri Kuswara – Penulis adalah Akademisi Sistem Informasi Universitas BSI serta Instruktur dan Narasumber Kaderisasi PBNU Bidang Transformasi Digital.

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran