GUGAH — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memperluas cakupan ancaman terhadap negara, tidak hanya pada aspek militer, tetapi juga berbagai dimensi nonmiliter.
Dalam lampiran Perpres tersebut, ancaman nonmiliter diklasifikasikan ke dalam sejumlah sektor strategis, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, teknologi, keselamatan publik, hingga lingkungan hidup. Pada aspek sosial-budaya, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.
Meski demikian, Perpres tersebut tidak mengatur larangan maupun sanksi pidana terhadap individu. Regulasi itu merupakan dokumen kebijakan strategis yang menjadi pedoman umum penyelenggaraan pertahanan negara. Namun, belum adanya penjelasan teknis mengenai definisi maupun mekanisme implementasi sejumlah kategori ancaman dinilai masih membuka ruang perbedaan penafsiran.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Sandi Yudha Nusantara menilai implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 perlu didukung kepastian hukum agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
Ketua Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Teguh Bambang Setyo Wibowo, S.Si., S.Pd., Gr., M.Pd., menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis memerlukan batas definisi yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Tanpa batas definisi yang jelas, kebijakan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan. Kepastian hukum menjadi faktor penting agar implementasi tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Keagamaan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Dzul Azmi, S.Sos., M.Pd., mengatakan nilai sosial dan moral merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembentukan kebijakan publik. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebijakan negara tidak dapat dilepaskan dari nilai sosial dan moral yang hidup di masyarakat. Namun implementasinya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap kebijakan negara harus tetap berpijak pada konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi.
“Setiap kebijakan harus berlandaskan konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi sehingga memiliki kepastian, proporsionalitas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dicky Permana, S.H., M.H., dari Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, menilai efektivitas pelaksanaan suatu kebijakan juga dipengaruhi oleh kejelasan tujuan, ruang lingkup, serta tingkat penerimaan masyarakat sehingga dapat diterapkan secara optimal.
Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2025, perhatian kini tertuju pada penyusunan pedoman pelaksanaan yang diharapkan mampu memberikan kejelasan dalam penerapan berbagai klasifikasi ancaman nonmiliter. Kejelasan tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan berjalan secara proporsional, akuntabel, dan tetap berlandaskan konstitusi serta prinsip negara hukum. ***



Tinggalkan Balasan