Fenomena transgender dan kelompok LGBT di Indonesia bukan lagi isu yang bisa disembunyikan di balik wacana moral semata. Ia telah hadir dalam ruang publik, berkembang dalam kehidupan sosial, dan menjadi bagian dari realitas yang tidak bisa diabaikan. Namun, di tengah perkembangan tersebut, satu hal yang justru paling mencolok adalah diamnya negara.
Alih-alih menghadirkan kebijakan yang tegas dan terarah, pemerintah tampak berjalan tanpa peta. Tidak ada kejelasan posisi, tidak ada strategi nasional yang komprehensif, dan tidak ada arah kebijakan yang mampu menjawab kompleksitas fenomena ini. Yang muncul ke permukaan hanyalah respons sporadis berupa pernyataan, imbauan, dan sesekali wacana regulasi, tanpa pernah benar-benar berujung pada langkah konkret yang sistematis.
Padahal, fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan berbagai aspek lain, mulai dari kesehatan publik, ketahanan keluarga, hingga stabilitas sosial. Dalam beberapa laporan, peningkatan kasus penyakit menular tertentu kerap dikaitkan dengan perilaku berisiko dalam kelompok tertentu. Namun, fakta-fakta ini tidak pernah benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Masalah mendasarnya bukan sekadar pada fenomena transgender itu sendiri, melainkan pada ketidakmampuan negara dalam mendefinisikan persoalan. Apakah ini isu kesehatan? Isu sosial? Isu moral? Atau kombinasi dari semuanya? Ketika negara gagal menetapkan kerangka berpikir yang jelas, maka kebijakan yang lahir pun akan selalu setengah hati, tidak pernah menyentuh akar persoalan, dan tidak pernah menghasilkan solusi yang nyata.
Lebih jauh, kekosongan arah kebijakan ini menciptakan ruang liar di masyarakat. Tanpa panduan yang jelas dari negara, masyarakat bereaksi dengan caranya masing-masing: sebagian dengan penolakan keras, sebagian dengan pembiaran, dan sebagian lainnya dengan penerimaan tanpa batas. Ketidakteraturan ini berpotensi melahirkan konflik sosial yang semakin tajam karena tidak ada otoritas yang benar-benar hadir sebagai penengah yang rasional dan terukur.
Ironisnya, negara seolah lebih nyaman berada di posisi abu-abu. Tidak tegas dalam mengatur, tetapi juga tidak sepenuhnya melepaskan. Tidak memberikan pengakuan yang jelas, tetapi juga tidak menghadirkan mekanisme pembinaan yang sistematis. Posisi ini bukan hanya menunjukkan ketidakkonsistenan, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam membaca arah perubahan sosial.
Padahal, dalam setiap dinamika masyarakat, negara memiliki peran fundamental sebagai pengarah. Negara bukan hanya sekadar regulator, tetapi juga penentu arah kehidupan sosial. Tanpa keberanian untuk mengambil posisi yang jelas, negara justru kehilangan fungsinya, dan ruang sosial akan diisi oleh tarik-menarik kepentingan yang tidak terkontrol.
Kritik terhadap fenomena transgender selama ini terlalu sering berhenti pada aspek moral. Padahal, persoalan yang lebih besar adalah kegagalan struktural dalam tata kelola kebijakan. Negara tidak cukup hanya berbicara tentang nilai, tetapi harus mampu menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang konkret, terukur, dan konsisten.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang akan terjadi bukanlah penyelesaian, melainkan akumulasi masalah. Fenomena sosial akan terus berkembang tanpa arah, sementara masyarakat dibiarkan menghadapi kompleksitas tersebut sendirian. Dalam situasi seperti ini, potensi konflik bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang transgender atau kelompok tertentu. Ini adalah tentang sejauh mana negara mampu menjalankan perannya dalam mengelola perubahan sosial. Ketika negara memilih untuk diam, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas sosial, tetapi juga kredibilitas negara itu sendiri di hadapan masyarakatnya.
Oleh: Jimi Ramdan Padilah Dipraja – Penulis adalah Pengurus Forum Literasi & Diskusi/FORLID




Tinggalkan Balasan