Sidang Sengketa C-Plano Ditunda, KPU Tasikmalaya Akan Hadirkan Saksi Ahli

|

GUGAH – Sidang sengketa informasi publik terkait dokumen C-Plano di Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) masih berlanjut. Setelah proses mediasi pada 19 Mei 2026 tidak menghasilkan kesepakatan, perkara memasuki tahap Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP) yang digelar di Kantor KI Jabar, Jalan Turangga No. 25, Bandung, Selasa (30/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Pemohon Hj. Yati Cahyati, S.E., melalui kuasa hukumnya H. Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H., kembali berhadapan dengan dua termohon, yakni:

  • Register Nomor 3225/K-F2/PSI/KI-JBR/II/2026, Termohon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
  • Register Nomor 3034/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Termohon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:  Ketua PCNU Tasikmalaya: Cek Kesehatan Gratis Sejalan dengan Maqashid Syariah dalam Menjaga Jiwa

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan para pihak dan pembuktian. Namun, KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya meminta penundaan persidangan untuk menghadirkan saksi ahli. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis yang diketuai Nuni Nurbayani, didampingi anggota Erwin Kustiman dan Dadan Saputera.

“Para pihak memiliki hak sesuai undang-undang untuk menghadirkan saksi. Oleh karena itu, majelis sepakat menunda persidangan dan akan melanjutkan Sidang Ajudikasi dan Pembuktian II pada waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Nuni.

Baca Juga:  Pastikan Sawah Tak Kering, Pemkab Tasikmalaya Lipat Gandakan Proyek Irigasi hingga 20 Kali Lipat

Pada hari yang sama, KI Jabar juga menggelar dua sidang sengketa informasi lainnya dengan agenda pembacaan putusan. Kedua perkara tersebut diajukan oleh PT Potret Publik Mediatama dengan termohon:

  • Register Nomor 3173/K-F2/PSI/KI-JBR/I/2026, Termohon: Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
  • Register Nomor 3036/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025, Termohon: Pemerintah Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:  KONI Indramayu Ajukan Tambahan Hibah Rp4 Miliar, DPRD Siap Kawal Persiapan Porprov Jabar 2026

Meski para pihak tidak hadir, majelis tetap membacakan putusan. Panitera Agus Suprianto menyampaikan bahwa surat panggilan sidang telah disampaikan secara patut kepada seluruh pihak yang bersengketa.

“Meskipun para pihak tidak hadir, putusan tetap dibacakan. Salinan putusan akan disampaikan kepada para pihak paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan,” tegas Ketua Majelis Erwin Kustiman, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Dadan Saputera.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran