Polres Garut Bongkar Dugaan Jaringan Sabu di Banyuresmi

|

GUGAH – Komitmen Polres Garut dalam menekan peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, yang diduga berperan sebagai perantara dalam distribusi narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan 19 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,55 gram yang telah dikemas dalam beberapa bentuk untuk memudahkan proses distribusi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 14 paket yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat. Sementara lima paket lainnya dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibalut tisu dan lakban merah bertuliskan “Fragile”, yang diduga digunakan untuk menyamarkan isi paket.

Baca Juga:  Polres Garut Intensifkan Pengamanan Hari Raya Keagamaan, Wujudkan Rasa Aman dan Toleransi Antarumat Beragama

Selain narkotika, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, telepon genggam Samsung A04e, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Instagram berinisial KM. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemasok sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:  Diborgol Saat Rayakan Ulang Tahun, Seorang Pria di Garut Ternyata Pelaku Curanmor

Menurut penyidik, terduga pelaku mengaku menjalankan peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan, ia mengaku memperoleh keuntungan berupa uang sekaligus kesempatan mengonsumsi narkotika secara cuma-cuma dari pemasok.

AKP Usep Sudirman menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang pelaku. Satres Narkoba Polres Garut saat ini terus melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai distribusi yang diduga memasok narkotika ke wilayah Kabupaten Garut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas pelaku. Target kami bukan hanya menangkap kurir atau perantara, tetapi memutus jalur distribusi hingga pemasok utama agar peredaran narkoba di Kabupaten Garut dapat ditekan secara maksimal,” ujarnya.

Baca Juga:  Belajar Tertib Sejak Dini, Polres Tangerang Kota Ajak Anak-anak Kenal Rambu Lalu-lintas

Atas dugaan perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman tersebut dikenakan terhadap setiap orang yang diduga menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang. *

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran