GUGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Cipancar, Kecamatan Leles. Dalam perkara yang menyeret anggaran Tahun 2022 hingga 2023 tersebut, mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada 3 Juni 2026
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang teregister dengan Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 1 September 2025. Sejak saat itu, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak melaksanakan pengelolaan anggaran Dana Desa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Tahun Anggaran 2022 (tahap I, II, dan III) serta Tahun Anggaran 2023 (tahap I).
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar AKP Joko dalam keterangannya.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sedikitnya 54 saksi dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, instansi pemerintah daerah seperti DPMD dan BPKAD, pihak kecamatan, KPPN, hingga sektor perbankan. Selain itu, penyidik juga melibatkan keterangan ahli, baik dari Inspektorat Daerah maupun ahli hukum pidana.
Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp653.562.688. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penetapan tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa yang menjadi salah satu instrumen penting pembangunan di tingkat desa. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran negara.
Polres Garut juga mengimbau seluruh aparatur desa agar menjalankan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa di masa mendatang.*



Tinggalkan Balasan