Ketika Nasihat Tak Lagi Sampai: Demonstrasi Damai dalam Perspektif Ushul Fiqh

|

Indonesia seolah tak pernah benar-benar sepi dari demonstrasi. Hampir setiap kebijakan yang dianggap menyentuh kepentingan masyarakat selalu direspons dengan aksi turun ke jalan. Mahasiswa, buruh, petani, hingga berbagai elemen masyarakat memanfaatkan ruang publik untuk menyampaikan aspirasi. Sebagian aksi berlangsung tertib dan damai, tetapi tidak sedikit pula yang berakhir ricuh hingga menimbulkan kerusakan.

Di tengah fenomena tersebut, muncul perdebatan yang seolah tidak pernah selesai. Sebagian kalangan memandang demonstrasi sebagai bagian dari perjuangan menegakkan keadilan dan bentuk nyata amar ma’ruf nahi munkar. Di sisi lain, ada yang menilai demonstrasi bertentangan dengan ajaran Islam karena dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemimpin.

Perdebatan itu semakin ramai ketika media sosial dipenuhi potongan ayat Al-Qur’an, hadis, maupun pendapat ulama yang kerap dikutip secara parsial. Ada yang menggunakan perintah amar ma’ruf nahi munkar untuk membenarkan demonstrasi. Sebaliknya, ada pula yang mengutip hadis tentang adab menasihati penguasa untuk menolaknya. Akibatnya, ruang diskusi lebih sering dipenuhi saling menyalahkan daripada upaya memahami persoalan secara utuh.

Menurut saya, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan memilih satu dalil, kemudian mengabaikan dalil lainnya. Tradisi keilmuan Islam mengajarkan bahwa sebuah hukum lahir dari proses memahami seluruh dalil, melihat tujuan syariat (maqashid syariah), serta mempertimbangkan kondisi yang dihadapi masyarakat. Cara berpikir seperti inilah yang menjadi inti kajian Ushul Fiqh.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa Purwakarta Gelar Aksi Unjuk Rasa, Sampaikan Delapan Tuntutan kepada Pemerintah

Memang benar, Al-Qur’an tidak pernah menyebut demonstrasi secara langsung. Namun, Islam memberikan prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam menyikapi persoalan sosial. Allah SWT berfirman:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali ‘Imran: 104).

Dalam ayat lain, Allah juga menegaskan bahwa orang-orang beriman saling menolong dengan mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (QS. At-Taubah: 71). Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kehidupan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab setiap muslim.

Namun, ketika amar ma’ruf nahi munkar diarahkan kepada penguasa, muncul hadis Nabi Muhammad SAW yang kerap dijadikan dasar untuk menolak demonstrasi. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang hendak menasihati pemimpin, hendaknya tidak melakukannya di hadapan umum, melainkan secara pribadi. Hadis ini mengandung pesan penting tentang menjaga adab, menghindari penghinaan, dan membuka peluang agar nasihat diterima dengan lebih baik.

Meski demikian, menurut saya, hadis tersebut tidak dapat dipahami hanya dari bunyi tekstualnya. Tujuan utamanya adalah menjaga etika dalam menyampaikan nasihat, bukan menutup seluruh ruang kritik terhadap penguasa. Persoalannya, realitas masyarakat modern sangat berbeda dengan kondisi pada masa Rasulullah SAW. Saat itu, akses kepada pemimpin relatif lebih mudah. Sementara dalam sistem pemerintahan modern, tidak semua warga memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dengan pengambil kebijakan.

Baca Juga:  Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Ironi Sistem Pendidikan di Cianjur

Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah kewajiban amar ma’ruf nahi munkar harus berhenti hanya karena ruang dialog semakin sulit dijangkau?

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Selama persoalan masih dapat diselesaikan melalui dialog dan nasihat yang baik, maka itulah jalan yang seharusnya didahulukan. Namun, ketika berbagai upaya tersebut tidak lagi efektif, Islam tidak menutup ruang ijtihad untuk mencari cara lain yang tetap sejalan dengan tujuan syariat.

Dalam konteks itulah demonstrasi perlu dipahami sebagai sarana, bukan tujuan. Ushul Fiqh mengenal kaidah:

Al-wasā’il lahā aḥkām al-maqāṣid, yakni hukum suatu sarana mengikuti tujuan yang hendak dicapai.

Artinya, demonstrasi tidak bisa langsung dinilai halal ataupun haram hanya berdasarkan bentuknya. Yang harus dinilai adalah tujuan yang ingin dicapai, cara pelaksanaannya, serta dampak yang ditimbulkannya.

Di sisi lain, Islam juga memiliki kaidah:

Dar’ul mafāsid muqaddam ‘alā jalbil maṣāliḥ, yaitu mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan.

Kaidah ini menjadi pengingat bahwa demonstrasi yang berubah menjadi kekerasan, perusakan fasilitas umum, penjarahan, atau mengancam keselamatan orang lain tidak lagi sejalan dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar. Tujuan yang baik tidak dapat membenarkan cara yang keliru, sebab kerusakan yang ditimbulkan justru dapat menghilangkan nilai kebaikan yang hendak diperjuangkan.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Unpad, UPI, Unpar, dan Unikom Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan DPRD Jabar

Karena itu, menurut saya, perdebatan mengenai demonstrasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan sederhana: bolehkah demonstrasi atau tidak? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah demonstrasi tersebut benar-benar menjadi jalan menuju kemaslahatan, atau justru melahirkan kerusakan yang lebih besar?

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk diam ketika menyaksikan ketidakadilan. Namun, Islam juga tidak membenarkan segala cara atas nama memperjuangkan kebenaran. Keberanian menyampaikan kritik harus berjalan beriringan dengan adab, hikmah, serta tanggung jawab moral.

Ketika nasihat tidak lagi menemukan jalannya melalui ruang-ruang dialog, masyarakat mungkin membutuhkan cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Demonstrasi damai dapat menjadi salah satu pilihan selama tetap berada dalam koridor hukum, menjaga ketertiban, tidak merusak, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Pada akhirnya, syariat tidak hanya menilai baik atau buruknya tujuan, tetapi juga menilai jalan yang ditempuh untuk mencapainya. Sebab, dalam Islam, kebenaran tidak hanya harus diperjuangkan, tetapi juga diperjuangkan dengan cara yang benar.

Referensi

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad.
  • Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ ‘Ulum al-Din.
  • Al-Suyuthi. Al-Asybah wa al-Nazha’ir.
  • Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim.
  • Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Awlawiyyat.

Oleh: Ahmad Ribhan Zama

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran