GUGAH – Pemerintah Kota Bandung menertibkan sebanyak 63 bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Dipatiukur. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Penertiban merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelum pembongkaran dilaksanakan, pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pendekatan persuasif telah ditempuh sejak awal melalui pemberian peringatan dan sosialisasi kepada para pemilik bangunan yang melanggar aturan.
“Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan,” ujar Farhan di Bandung, Kamis (25/6).
Farhan menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas trotoar tidak dapat dipertahankan karena melanggar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penertiban, namun aturan harus ditegakkan demi kepentingan publik.
“Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan bahwa sebagian besar bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah pemerintah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
“Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, seluruh tahapan penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Pendekatan persuasif dinilai menjadi faktor penting sehingga proses pembongkaran dapat berlangsung relatif lancar dan tertib.
Ia menambahkan, pembongkaran mandiri juga memberikan keuntungan bagi pemilik bangunan karena material yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali.
“Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Melalui penertiban tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap fungsi fasilitas publik dapat kembali optimal, baik sebagai ruang bagi pejalan kaki maupun sebagai bagian dari sistem drainase kota yang mendukung kelancaran aliran air dan mencegah genangan.***



Tinggalkan Balasan