UHC Purwakarta: Saat Publik Mempertanyakan Peran DPRD

|

AKSI ratusan massa Forum Ormas dan LSM di kompleks perkantoran Pemda Purwakarta pada Senin (22/6) yang menyoroti isu Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya mencerminkan keresahan publik, tetapi juga membuka kembali pertanyaan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah: sejauh mana keterlibatan DPRD dalam proses kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. Dalam konteks ini, isu UHC tidak semata dipahami sebagai kebijakan teknis kesehatan, melainkan juga sebagai arena uji relasi antara eksekutif, legislatif, dan publik dalam sistem demokrasi lokal.

Dalam tuntutannya, massa aksi menolak rencana penghapusan UHC, meminta jaminan layanan kesehatan tanpa diskriminasi, serta menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan, termsuk DPRD, tenaga kesehatan, dan masyarakat sebelum kebijakan diambil. Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan publik di tingkat daerah tidak lagi dipandang sebagai domain eksklusif pemerintah daerah, tetapi sebagai proses yang menuntut keterbukaan, partisipasi, dan legitimasi politik yang kuat.

Secara konstitusional, DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks kebijakan seperti UHC yang berkaitan langsung dengan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat, DPRD idealnya tidak hanya berperan pada tahap akhir pembahasan anggaran, tetapi juga dalam memastikan arah kebijakan sejak tahap perencanaan agar tetap sesuai dengan kepentingan publik.

Baca Juga:  RAT KDMP Cibeureum 2025 Sahkan Laporan dan Tetapkan Program Kerja 2026, Anggota Tembus 1.016 Orang

Namun dalam praktik tata kelola pemerintahan daerah, tidak semua kebijakan eksekutif secara langsung dibahas di ruang formal DPRD pada tahap awal. Banyak kebijakan teknis dijalankan terlebih dahulu oleh perangkat daerah melalui dinas terkait, sebelum kemudian masuk ke mekanisme pembahasan anggaran atau evaluasi kebijakan. Situasi ini kerap melahirkan jarak persepsi antara prosedur formal dan ekspektasi publik terhadap keterlibatan DPRD.

Dalam kondisi tersebut, muncul persepsi di masyarakat bahwa DPRD “tidak dilibatkan”, padahal secara prosedural keterlibatan lembaga legislatif tersebut bisa berada pada fase yang berbeda dalam siklus kebijakan. Ketidaksinkronan pemahaman antara proses teknokratis pemerintah daerah dan ekspektasi politik masyarakat inilah yang sering menjadi pemicu munculnya kritik dan aksi protes di ruang publik.

Dalam studi tata kelola pemerintahan daerah, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori horizontal accountability yang dikemukakan Guillermo O’Donnell dalam Political Science. Teori ini menekankan bahwa dalam demokrasi, kekuasaan eksekutif harus diawasi oleh lembaga lain secara sejajar, termasuk DPRD sebagai instrumen pengawasan politik di tingkat lokal agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan.

Jika DPRD tidak memperoleh ruang yang memadai dalam siklus kebijakan, maka yang terganggu bukan hanya aspek prosedural, tetapi juga mekanisme kontrol kekuasaan itu sendiri. Dalam perspektif ini, masalah utama bukan sekadar “dilibatkan atau tidak dilibatkan”, tetapi sejauh mana fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan benar-benar berjalan efektif dalam praktik pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Puluhan Dapur Terafiliasi Sony CS di Purwakarta Terancam Dibekukan

Selain itu, dalam perspektif pembagian kekuasaan yang diadaptasi dari Montesquieu, sistem pemerintahan daerah idealnya menempatkan eksekutif sebagai pelaksana kebijakan dan DPRD sebagai pembentuk regulasi sekaligus pengawas. Ketika kebijakan strategis seperti UHC berjalan tanpa keterhubungan yang kuat dengan DPRD, maka yang muncul adalah dominasi eksekutif atau executive dominance yang berpotensi menggeser keseimbangan sistem.

Pendekatan lain yang relevan adalah teori governance network dari Jan Kooiman dalam Public Administration yang memandang kebijakan publik sebagai hasil interaksi berbagai aktor, bukan hanya pemerintah. Dalam kerangka ini, DPRD merupakan bagian penting dari jaringan tata kelola yang menghubungkan negara dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Ketika komunikasi antar aktor dalam jaringan tersebut tidak berjalan optimal, kebijakan yang bersifat administratif dapat berubah menjadi isu politik yang sensitif di ruang publik. Hal ini terjadi karena kurangnya sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif yang kemudian memunculkan ruang kosong informasi yang diisi oleh persepsi masyarakat.

Baca Juga:  GP Ansor Pertanyakan Dampak Gas Metana, DPRD Dorong Revisi MoU TPST Bantargebang

Dalam kasus UHC Purwakarta, titik rawan utama justru terletak pada kualitas komunikasi politik antara pemerintah daerah dan DPRD. Ketika koordinasi tidak berjalan efektif, maka kebijakan yang seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses teknokratis menjadi dipersepsikan sebagai keputusan sepihak yang tidak melibatkan representasi rakyat secara memadai.

Situasi ini pada akhirnya memunculkan tuntutan dari masyarakat agar DPRD lebih aktif dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berdampak luas, terutama yang menyangkut layanan dasar seperti kesehatan. Tuntutan tersebut pada dasarnya mencerminkan harapan publik terhadap penguatan fungsi representasi politik dalam sistem pemerintahan daerah.

Dengan demikian, polemik UHC di Purwakarta tidak hanya dapat dibaca sebagai persoalan teknis kebijakan kesehatan, tetapi juga sebagai refleksi dari kualitas hubungan antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat dalam kerangka tata kelola demokrasi lokal. DPRD dalam hal ini bukan sekadar lembaga formal, melainkan bagian dari mekanisme legitimasi kebijakan publik.

Pada akhirnya, transparansi proses kebijakan, penguatan komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD, serta keterlibatan publik menjadi kunci penting agar kebijakan seperti UHC tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi politik dan sosial yang kuat di tengah masyarakat.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran