Cara Membuat SIM Digital Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Praktis dan Sah Digunakan

|

GUGAH – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan mudah diakses masyarakat.

Dengan SIM digital, pengendara tidak perlu khawatir jika lupa membawa SIM fisik karena dokumen tersebut dapat diakses melalui ponsel. Selain itu, SIM digital dilengkapi kode QR dinamis yang dapat diverifikasi langsung oleh petugas saat pemeriksaan.

Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, menjelaskan bahwa syarat utama untuk memiliki SIM digital adalah telah memiliki SIM yang masih berlaku.

“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi Digital Korlantas,” ujarnya.

Baca Juga:  Bertahun-tahun Bertahan di Jalan Rusak, Warga Sukatani Kini Bisa Bernapas Lega

Berikut langkah-langkah membuat SIM digital:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dan buat akun.
  3. Login ke aplikasi, lalu pilih menu Digitalisasi Dokumen.
  4. Pilih SIM Nasional.
  5. Pindai atau scan SIM fisik menggunakan kamera ponsel.
  6. Pastikan nomor dan golongan SIM yang muncul sudah sesuai.
  7. Pilih menu Verifikasi SIM untuk mencocokkan data dengan basis data Korlantas Polri.
  8. Setelah proses verifikasi berhasil, SIM digital akan langsung tampil di aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis.

Sah Digunakan Saat Razia?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, memastikan SIM digital memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM.

Baca Juga:  Lelucon Regulasi dan Sikap Apatis Satgas MBG Cianjur: JMC Layangkan Ultimatum Aksi Demonstrasi

Menurutnya, aplikasi Digital Korlantas menampilkan seluruh informasi penting, mulai dari identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR Code yang dapat dipindai petugas untuk proses verifikasi.

“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Wibowo.

Ke depan, saat sistem telah diterapkan secara penuh, pengendara tidak lagi diwajibkan menunjukkan SIM fisik saat pemeriksaan lalu lintas. Petugas cukup memverifikasi SIM digital melalui sistem terpusat milik Korlantas Polri.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” katanya.

Baca Juga:  Dolar AS Hantam Rupiah hingga Tembus Rp17.705, Pasar Cemas Menanti Kebijakan Bank Indonesia

Terintegrasi dengan Berbagai Layanan

Selain menyimpan SIM dalam bentuk digital, aplikasi Digital Korlantas juga terintegrasi dengan berbagai layanan kepolisian, seperti:

  • Perpanjangan SIM secara online.
  • Pengingat masa berlaku SIM.
  • Integrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
  • Penyimpanan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun, misalnya SIM A dan SIM C.

Fitur tersebut memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kendaraan secara digital.

Tetap Bawa SIM Fisik

Meski SIM digital telah dapat digunakan, Korlantas Polri mengimbau masyarakat tetap membawa SIM fisik selama masa transisi dan penyempurnaan sistem.

Dengan demikian, apabila sewaktu-waktu terjadi kendala teknis pada aplikasi atau sistem, pengendara tetap dapat menunjukkan SIM fisik saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran