BURT DPR RI Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Staf DPR yang Gugur Saat Bertugas

|

GUGAH – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Desy Ratnasari, menghadiri penyerahan simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhumah Adinda Najwa. Penyerahan santunan berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Cilenggang, Kecamatan Serpong, sebagai bentuk pemenuhan hak peserta yang mengalami musibah saat menjalankan tugas kedinasan.

Dalam kesempatan tersebut, Desy menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Adinda Najwa, Staf Administrasi Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi atau yang akrab disapa Gus Hilman.

“Atas nama pribadi dan BURT DPR RI, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhumah Adinda Najwa. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah dan kebaikannya serta memberikan ketabahan serta kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat IV, Sabtu (13/6/2026).

Adinda Najwa merupakan salah satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang menimpa rombongan Gus Hilman di ruas Tol Pasuruan–Probolinggo pada 23 Mei 2026. Dalam peristiwa tersebut, dua staf anggota DPR RI meninggal dunia, yakni Adinda Najwa dan Alex Anwaruh.

Baca Juga:  Istana Buka Suara soal Penggeledahan Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan

Menurut Desy, tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa tugas-tugas kedewanan tidak hanya dijalankan oleh para anggota legislatif, tetapi juga didukung oleh tenaga ahli, staf administrasi, serta berbagai unsur pendukung lainnya yang memiliki mobilitas tinggi dan menghadapi risiko saat menjalankan tugas.

“Kejadian ini mengingatkan kita bahwa tugas anggota dewan beserta seluruh elemen pendukungnya memiliki risiko yang tidak kecil. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan yang memadai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Desy menjelaskan, BURT DPR RI sejak tahun 2020 telah memperjuangkan agar tenaga ahli dan staf anggota DPR RI memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh tenaga pendukung parlemen mendapatkan jaminan keselamatan dan perlindungan kerja.

“Keikutsertaan tenaga ahli dan staf anggota DPR RI dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi para pekerja yang turut berkontribusi terhadap pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPR RI,” ungkapnya.

Ia juga meminta Biro Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal DPR RI terus memastikan seluruh pekerja di lingkungan DPR RI telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca Juga:  Agustina Arumsari Jadi Wakil Kepala BGN, Auditor Senior yang Kini Kawal Program Makan Bergizi Gratis

“Kami berharap tidak ada lagi pekerja di lingkungan DPR RI yang belum mendapatkan perlindungan. Pendataan dan kepesertaan harus terus diperkuat agar seluruh pekerja memperoleh hak yang sama atas perlindungan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selain itu, Desy mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai telah menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga santunan kepada ahli waris dapat disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta. Santunan ini merupakan wujud nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirasakan langsung oleh keluarga peserta,” ujarnya.

Ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.

“Momentum ini harus menjadi penguatan bagi kita semua untuk terus meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang menjalankan tugas dan pengabdian bagi bangsa berhak mendapatkan rasa aman serta perlindungan yang layak,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal DPR RI, Endang Suryastuti. Mewakili Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI, Endang menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Adinda Najwa yang meninggal dunia saat menjalankan tugas kedinasan pada 23 Mei 2026.

Baca Juga:  Timwas Haji DPR Akan Panggil Kementerian Haji, MUI, dan Ahli Fikih Bahas Polemik Dam hingga Badal Haji

Menurut Endang, musibah tersebut merupakan peristiwa yang tidak diharapkan oleh siapa pun. Namun karena almarhumah mengalami kecelakaan dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaan, Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh hak almarhumah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Sekretariat Jenderal DPR RI berkewajiban mengoordinasikan dan memastikan hak-hak almarhumah dapat diterima oleh ahli waris sebagaimana mestinya,” kata Endang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada peserta serta memastikan proses penyaluran manfaat berjalan tepat waktu. Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Sekretariat Jenderal DPR RI perlu terus diperkuat guna menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja di lingkungan DPR RI.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran