GUGAH – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, penyidik menahan dua direktur PT SJU yang diduga berperan dalam jaringan penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas ilegal.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DHB, Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021–14 September 2022, dan VC, Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai tersangka.
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Mangkir pada Panggilan Pertama
Ade menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, DHB dan VC semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (10/6/2026). Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua pada Senin (15/6/2026), dan kali ini kedua tersangka hadir untuk menjalani pemeriksaan.
DHB diperiksa selama sekitar tujuh jam dengan 33 pertanyaan, sedangkan VC menjalani pemeriksaan dengan 23 pertanyaan.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan keduanya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.
Bareskrim Telusuri Aliran Dana
Selain fokus pada pembuktian pidana pokok, penyidik juga terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing atau penelusuran aset guna mengungkap seluruh rantai keuangan yang terkait dengan perkara tersebut.
“Penyidik akan terus mengefektifkan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rangkaian tindak pidana ini,” kata Ade.
Anak Tokoh yang Diduga Berperan
Dalam pengembangan perkara ini, DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A (Siman Bahar) yang sebelumnya disebut memiliki peran penting dalam jaringan bisnis emas ilegal tersebut.
Namun, proses hukum terhadap SB tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sudah Lima Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, yang merupakan bagian dari PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk.
Dengan penambahan DHB dan VC, jumlah tersangka dalam perkara dugaan pengolahan emas ilegal dan pencucian uang ini kini menjadi lima orang.
Penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus berlangsung, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.***



Tinggalkan Balasan