Gus Khozin Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan PPPK Paruh Waktu: Jangan Hanya Ganti Status, Gaji Tetap Honorer

|

GUGAH – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan Undang-Undang ASN yang mengatur secara jelas status, hak keuangan, dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK Paruh Waktu.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Gus Khozin itu, hingga saat ini masih terjadi ketidakjelasan mengenai posisi PPPK Paruh Waktu karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci skema tersebut.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah, serta asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Gus Khozin, transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh berhenti pada perubahan status administratif semata. Negara harus memastikan para pegawai memperoleh kepastian hak dan kesejahteraan yang layak.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI: Keadilan Bagi Buruh Adalah Fondasi Ketahanan Nasional

“Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun sampai hari ini aturan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu belum ada. Di lapangan yang terjadi sering kali hanya pergeseran status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara aspek kesejahteraannya belum tertata dengan baik,” kata Gus Khozin.

Ia mengungkapkan masih ditemukan PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah, bahkan tidak jauh berbeda saat masih berstatus tenaga honorer.

Ia juga berujar, praktik di lapangan PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu, tapi esensi penggajiannya masih ada yang Rp100 ribu, Rp300 ribu. Jadi maksud kami ini yang harus ditata.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian mengenai status, hak keuangan, serta mekanisme pengelolaan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Pembahasan RUU Pemilu, Siapa yang Jadi Inisiator?

Beban PPPK Jangan Dibebankan ke Daerah

Selain menyoroti aspek regulasi, Gus Khozin juga meminta pemerintah pusat ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan PPPK.

Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga pembiayaannya tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Ia mengusulkan skema pembiayaan yang bersifat asimetris. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri, sementara daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas perlu mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah. Untuk daerah yang fiskalnya kuat silakan mandiri, tetapi daerah yang fiskalnya lemah perlu mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Soroti Tekanan Fiskal Daerah

Dalam rapat tersebut, Gus Khozin juga menyoroti tekanan yang sedang dihadapi pemerintah daerah akibat berbagai kebijakan yang berjalan bersamaan.

Baca Juga:  Puan Maharani Buka Masa Sidang: DPR RI Siap Gaspol Tuntaskan 16 Isu Strategis

Selain kewajiban mengangkat PPPK, daerah juga harus menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi anggaran, perubahan skema transfer pusat ke daerah, serta ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi regulasi kepegawaian, tetapi juga harus dibahas dari perspektif kemampuan fiskal daerah.

Karena itu, ia mendorong agar Kementerian Keuangan turut dilibatkan dalam pembahasan guna mencari solusi yang lebih komprehensif.

“Persoalan fiskal daerah perlu dibahas secara holistik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi daerah,” pungkasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran