KPK Turun Gunung, Disdik Purwakarta Perketat Pengawasan SPMB 2026

|

GUGAH – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta memperketat pengawasan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 menyusul terbitnya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan praktik korupsi dan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti edaran tersebut dengan menyebarluaskan informasi kepada seluruh satuan pendidikan, pengawas sekolah, dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB.

“Kami tidak menerbitkan surat edaran baru karena edaran dari KPK sudah sangat jelas. Kami langsung menyebarluaskannya kepada seluruh sekolah dan pengawas agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan dan lebih ketat dalam pengawasannya,” ujar Sadiyah, Minggu (7/6/2026).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tantang Warga Laporkan Kecurangan SPMB 2026, Tegaskan Akan Diproses Hukum

Menurutnya, Disdik Purwakarta telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk menutup celah terjadinya praktik kecurangan. Salah satunya dengan menerapkan sistem digital terintegrasi yang dilengkapi pengamanan berlapis.

Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara elektronik sehingga setiap data peserta dapat ditelusuri dan diverifikasi secara terbuka. Selain itu, operator sekolah dan panitia SPMB di masing-masing satuan pendidikan telah mendapatkan pembekalan teknis terkait penggunaan sistem.

“Sistem yang digunakan saat ini sudah terintegrasi dan memiliki pengamanan berlapis. Semua data terbaca secara transparan sehingga peluang terjadinya kecurangan sangat kecil,” katanya.

Untuk memastikan validitas data, khususnya pada jalur domisili, Disdik Purwakarta juga mengintegrasikan sistem SPMB dengan data kependudukan. Data calon peserta didik ditarik langsung dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga:  Bumerang Dana Rp35 Miliar

Dengan sistem tersebut, identitas peserta, data orang tua, hingga alamat tempat tinggal dapat diverifikasi secara akurat sehingga meminimalkan potensi manipulasi data.

Sadiyah menjelaskan, tahapan SPMB tingkat Sekolah Dasar (SD) telah selesai dilaksanakan dengan kuota yang terpenuhi melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan domisili.

Sementara itu, untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendaftaran mulai dibuka pada Selasa (9/6/2026) pukul 24.01 WIB melalui jalur afirmasi.

“Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Indonesia Pintar (PIP),” jelasnya.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Kali Bekasi

Selain jalur afirmasi, SPMB tingkat SMP juga membuka jalur perpindahan tugas orang tua atau mutasi, jalur prestasi, dan jalur domisili.

Pengawasan pelaksanaan SPMB tahun ini juga diperkuat melalui komitmen bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta. Pada saat peluncuran dan deklarasi SPMB, unsur Forkopimda, DPRD, Kejaksaan Negeri, dan Polres Purwakarta telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen mengawal pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan.

“Saat launching dan deklarasi, seluruh unsur Forkopimda sudah menandatangani pakta integritas untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya SPMB,” pungkas Sadiyah.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran