Usai Musim Haji 2026, KPK Segera Limpahkan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan

|

GUGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera memasuki babak persidangan. Lembaga antirasuah itu berencana melimpahkan berkas perkara ke pengadilan setelah pelaksanaan ibadah haji 2026 selesai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pelimpahan berkas perkara saat ini tinggal menunggu momentum yang tepat agar tidak mengganggu jalannya penyelenggaraan ibadah haji.

“Insya Allah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan nanti segera digelar persidangannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, keputusan menunda pelimpahan hingga musim haji berakhir merupakan bagian dari strategi penuntutan yang disusun KPK. Pasalnya, sejumlah saksi penting yang akan dihadirkan dalam persidangan saat ini masih bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga:  Lindungi Industri dan Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG serta Bahan Baku Plastik

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait pelaksanaan haji karena ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji dan nantinya akan memberikan kesaksian di persidangan,” ujarnya.

KPK, kata Asep, tidak ingin proses hukum justru mengganggu pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia. Oleh karena itu, persidangan baru akan digelar setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai.

“Jangan sampai pada saat persidangan berlangsung mereka masih melaksanakan tugas dalam kegiatan haji sehingga berdampak pada pelaksanaan hajinya,” katanya.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Baca Juga:  Prabowo Akui Pernah Dibantu Megawati Menang Tender Saat Hidup Lontang-Lantung

Perkara ini semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz.

Dalam perjalanannya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, mantan Menteri Agama itu kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Dua Tersangka Lain Menyusul Ditahan

Penyidikan kasus kuota haji terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Baca Juga:  Video Yenny Wahid dan PSI Viral di Media Sosial, Warganet Ramai Berspekulasi

Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan. Namun, KPK memastikan proses penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat. Mungkin minggu ini atau minggu depan, insya Allah dilakukan penahanan,” ujar Asep.

Dengan rencana pelimpahan berkas setelah musim haji berakhir, perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama tersebut diperkirakan segera memasuki tahap persidangan dan menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran