Konflik Eksekutif Purwakarta jadi Ujian Serius Fungsi Pengawasan DPRD

PERKEMBANGAN relasi di dalam tubuh eksekutif Kabupaten Purwakarta belakangan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika internal yang biasa.

Isu mengenai adanya pembelahan struktural yang berkembang di ruang digital telah menjelma menjadi perhatian publik yang cukup serius.

Fenomena ini tidak sekadar mencerminkan perbedaan pandangan politik, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan koordinasi yang berpotensi mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan daerah.

Situasi yang ditandai dengan ketidakjelasan komunikasi di internal eksekutif semestinya menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Purwakarta untuk mengaktifkan fungsi pengawasannya secara lebih optimal.

Dalam kerangka checks and balance, peran legislatif menjadi krusial untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Jika dianalisis melalui perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, pergeseran ruang komunikasi kelembagaan ke ranah publik digital menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang memiliki implikasi normatif yang kuat.

Baca Juga:  Kenaikan Yesus Kristus dan Pentingnya Menjaga Toleransi Beragama

Pertama, pemindahan mekanisme evaluasi dan koordinasi kedinasan ke ruang non-formal seperti media sosial berpotensi mengaburkan penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 7 ayat (1), secara tegas menuntut pejabat publik untuk menjunjung tinggi asas profesionalitas.

Dalam praktiknya, tata kelola pemerintahan daerah harus dijalankan melalui mekanisme formal yang sah, termasuk tata naskah dinas, guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kerahasiaan negara.

Ketika diskursus internal justru bergeser ke ruang publik yang tidak resmi, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai penurunan kualitas formalitas birokrasi yang seharusnya dijaga secara kolektif.

Kedua, munculnya persepsi publik terkait tidak maksimalnya keterlibatan salah satu unsur pimpinan dalam pengambilan keputusan strategis menyentuh aspek penataan kewenangan.

Baca Juga:  Abang Ijo Diganti Maula Akbar Jika Wakil Bupati Dimakzulkan?

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah memiliki mandat langsung dari undang-undang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan tersebut bersifat melekat secara hukum, bukan hasil pembagian peran yang bersifat subjektif. Apabila fungsi ini tidak berjalan optimal akibat adanya fragmentasi kelembagaan, maka keabsahan formal produk-produk administrasi yang dihasilkan oleh eksekutif patut diuji kembali, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap prosedur administratif yang telah ditetapkan.

Ketiga, DPRD Kabupaten Purwakarta dituntut untuk tidak bersikap pasif dalam merespons kondisi ini. Melalui Pasal 149 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang secara normatif menempatkannya sebagai mitra sejajar eksekutif.

Dalam konteks adanya indikasi gangguan komunikasi kelembagaan, DPRD berkewajiban secara konstitusional untuk melakukan klarifikasi melalui mekanisme resmi, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan berbasis pada data administrasi yang valid.

Baca Juga:  Muktamar NU 2026 dan Ujian Moral Politik Santri

Ketiadaan langkah konkret dari legislatif dalam situasi ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran terhadap kaburnya tata kelola birokrasi di daerah.

Pada akhirnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terbebas dari praktik pencitraan maupun tarik-menarik kepentingan politik kelompok.

Apabila DPRD tetap tidak mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi kondisi fragmentasi ini, maka secara hukum tata negara, lembaga legislatif turut memikul tanggung jawab atas menurunnya kualitas kepatuhan institusional di Kabupaten Purwakarta.

Dalam hal ini, hukum positif harus tetap ditempatkan sebagai landasan utama, dan kritik ini sepenuhnya berpijak pada kerangka normatif yang objektif demi menjaga legitimasi tata kelola pemerintahan daerah.

 

Abdullah Alfajri

Penulis adalah Founder Kolektif Gagasan.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran