Kegaduhan Sepihak dan Rusaknya Marwah Pemerintahan

POLEMIK dugaan kerugian Rp35 miliar di Purwakarta sejak awal lebih terlihat sebagai produksi opini publik daripada pembukaan fakta hukum secara terang benderang.

Sebab sebelum masyarakat memperoleh penjelasan substantif mengenai pokok perkara, publik justru lebih dulu disuguhi visual dramatis, simbol keadilan, narasi emosional, dan framing “pejabat nomor satu”.

Narasi itu mula-mula muncul melalui unggahan video di medsos yang menampilkan klaim “dirugikan Rp35 miliar” dengan latar kantor hukum dan simbol-simbol yang membangun kesan adanya konflik besar serta ketidakadilan politik di Purwakarta.

Setelah itu, sejumlah media ikut memperkuat isu tersebut. Framing “pejabat nomor satu Purwakarta” terus diulang hingga beberapa media langsung memasang foto Bupati Purwakarta, meski tidak ada penyebutan nama secara eksplisit dalam narasi awal.

Di titik inilah persoalannya menjadi serius.

Dalam teori komunikasi politik, kondisi seperti ini dikenal sebagai trial by public opinion, yakni ketika opini publik dibentuk lebih dahulu sebelum proses hukum berjalan secara jelas dan terbuka. Publik diarahkan untuk memiliki persepsi tertentu sebelum fakta-fakta substantif diuji secara objektif.

Baca Juga:  Harlah Ke-76 Fatayat NU Jabar di Purwakarta, Farida Farichah: Banyak Kader yang Menempati Posisi Strategis

Teori agenda setting dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw menjelaskan bahwa media memiliki kemampuan menentukan isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat.

Sementara teori framing menjelaskan bagaimana sebuah isu dikonstruksi agar publik melihatnya dari sudut pandang tertentu. Dalam kasus ini, pola framing terlihat sangat jelas.

Angka Rp35 miliar terus diulang, istilah “pejabat nomor satu” dipilih untuk menciptakan asosiasi politik, lalu media memperkuat asosiasi itu dengan visual kepala daerah. Akibatnya, ruang publik dipenuhi asumsi sebelum pembuktian.

Padahal sampai hari ini publik masih menunggu jawaban mendasar mengenai apa sebenarnya bentuk kerugian Rp35 miliar itu, uang tersebut berasal dari mana, digunakan untuk apa, serta mengapa angka sebesar itu tidak pernah muncul dalam LHKPN jika memang memiliki keterkaitan yang relevan.

Publik juga berhak mempertanyakan narasi mengenai “ayah angkat” yang terus dilempar ke ruang publik. Benarkah sosok itu ada secara faktual dan memiliki dasar hukum yang jelas, atau istilah tersebut hanya dipakai untuk menyamarkan siapa aktor sebenarnya di belakang persoalan ini.

Baca Juga:  Ketika Media Tidak Lagi Menjadi Penjernih, Melainkan Pemain Politik

Begitu pula dengan klaim adanya pihak yang mengaku sebagai suruhan gubernur. Tuduhan seperti itu tidak boleh berhenti sebagai cerita politik tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis fakta, bukan drama narasi.

Yang menarik, di tengah kegaduhan yang terus diproduksi di ruang publik, Bupati Purwakarta justru memilih tidak memberikan tanggapan apa pun dan tetap fokus menjalankan pemerintahan.

Karena itu sulit menyebut situasi ini sebagai konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati. Yang tampak justru kegaduhan sepihak yang terus dipelihara melalui ruang opini publik.

Masalahnya, kegaduhan semacam ini tidak hanya menyerang individu. Yang ikut terdampak adalah marwah pemerintahan daerah itu sendiri.

Baca Juga:  Antara Nasib Pimpinan dan Masa Depan Partai: Sebuah Catatan untuk PSI Jawa Barat

Ketika ruang publik dipenuhi insinuasi, drama simbolik, dan framing personal, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan ikut terkikis. Pemerintahan daerah membutuhkan stabilitas, bukan pertunjukan opini yang berkepanjangan.

Karena itu, jika memang ada persoalan hukum, maka seharusnya dibuka secara terang di jalur hukum. Jika ada klaim Rp35 miliar, jelaskan rinciannya kepada publik. Jika ada tuduhan serius terhadap pejabat publik, tunjukkan bukti dan dasar hukumnya. Jangan membangun persepsi besar tanpa penjelasan yang utuh.

DPRD Purwakarta juga tidak boleh diam. Lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan masyarakat memperoleh kejelasan.

Pemanggilan terbuka terhadap Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin menjadi penting agar publik mendapatkan penjelasan langsung, bukan sekadar potongan narasi media dan perang opini.

Sebab demokrasi yang sehat dibangun di atas transparansi dan fakta, bukan framing dan sensasi.*

 

Agus Sanusi, M.Psi.

Penulis adalah Direktur Lembaga Kajian Analitika Purwakarta.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran