JAKARTA – Dewan Pers mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap rombongan aktivis di laut internasional.
Militer Israel menahan paksa kapal Global Sumud Flotilla 2.0 yang sedang mengangkut bantuan makanan dan obat-obatan, Senin (18/5/2026).
Misi kemanusiaan global tersebut bertolak dari Marmaris, Turki, bersama puluhan kapal lain yang mengusung solidaritas dari 70 negara.
Otoritas mencatat sembilan warga negara Indonesia ikut ditangkap, termasuk tiga jurnalis nasional yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketiga jurnalis tersebut adalah Bambang Noroyono (Republika), Thoudy Badai Rifan Billah (Republika), serta Andre Prasetyo Nugroho (Tempo TV).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa aksi militer tersebut melanggar hukum internasional dan mencederai kebebasan pers global.
“Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Angkatan Laut Israel yang menghalangi tugas kemanusiaan dan kemerdekaan pers dunia,” ujar Komaruddin, Selasa (19/5/2026).
Merespons kedaruratan ini, Dewan Pers mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan nyata di kancah internasional.
Negara harus bergerak cepat menggunakan saluran diplomatik luar biasa guna membebaskan seluruh warga sipil Indonesia dari sekapan militer.
Komaruddin mengingatkan bahwa awak media dilindungi oleh hukum perang internasional saat meliput di wilayah konflik bersenjata.
Dewan Pers berkomitmen penuh untuk terus mengawal keselamatan para jurnalis independen yang bertaruh nyawa di garis depan kemanusiaan.
“Kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa. Freedom of the Press is a Human Right,” demikian penegasan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.***



Tinggalkan Balasan