Narasi “Orang Nomor Satu” Bukan Sekadar Privat

PURWAKARTA – Aktivis muda Purwakarta, Bagas Pujo Dewadi, menilai polemik dugaan piutang Rp35 miliar tidak lagi bisa dianggap sekadar persoalan privat setelah sejak awal dibingkai dengan narasi yang mengarah pada simbol kekuasaan.

Menurut Bagas, penggunaan istilah “orang nomor satu” dalam berbagai unggahan dan pernyataan yang beredar di ruang publik telah memicu spekulasi luas di tengah masyarakat dan menyeret opini publik ke ranah politik.

“Ketika sejak awal muncul narasi ‘orang nomor satu’, maka persoalan itu sudah tidak bisa disebut sekadar privat. Ada framing yang sengaja dibangun dan itu memancing tafsir publik,” kata Bagas Pujo Dewadi, Selasa (19/5/2026).

Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum yang sebelumnya menyebut perkara tersebut murni hubungan keperdataan antarindividu dan tidak berkaitan dengan jabatan maupun kepentingan politik.

Baca Juga:  Krisis Representasi Politik di Purwakarta: Publik Mulai Pertanyakan Kompetensi dan Peran Strategis Wakil Bupati

Bagi Bagas, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan komunikasi publik yang dibangun sejak awal melalui media sosial dan berbagai konten yang dinilai provokatif.

“Kalau memang murni urusan pribadi, kenapa sejak awal memakai istilah yang mengarah ke jabatan publik? Publik akhirnya bertanya-tanya dan mengaitkan dengan kekuasaan karena narasinya memang diarahkan ke sana,” ujarnya.

Ia mengatakan opini dan kegaduhan yang muncul di masyarakat bukan terjadi secara spontan, melainkan dipicu oleh framing yang dilempar sendiri ke ruang publik.

Dalam sejumlah unggahan yang beredar, muncul kalimat bernada insinuatif seperti “dirugikan Rp35 miliar oleh orang nomor satu di Purwakarta”. Narasi tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi liar di media sosial.

Baca Juga:  Bumerang Dana Rp35 Miliar

Menurut Bagas, kuasa hukum tidak bisa melepaskan diri dari dampak komunikasi yang telah dibangun sendiri.

“Jangan ketika publik mulai ramai membahas lalu dianggap digiring atau dipolitisasi pihak lain. Kuasa hukum juga harus bertanggung jawab terhadap framing awal yang sudah telanjur membentuk opini publik,” katanya.

Ia menilai penggunaan simbol-simbol kekuasaan dalam perkara yang disebut privat justru memperbesar kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya relasi politik atau jabatan di balik polemik tersebut.

“Publik hari ini kritis. Ketika ada narasi samar tapi diarahkan ke simbol kekuasaan, masyarakat pasti membaca ada pesan politik di baliknya,” ucapnya.

Baca Juga:  Maula Akbar Dinilai Lebih Siap Menjaga Kestabilan Purwakarta Dibanding Abang Ijo?

Bagas juga mempertanyakan alasan persoalan tersebut dibawa ke ruang publik apabila sejak awal diklaim hanya sengketa perdata biasa antarpribadi.

“Kalau memang mau diselesaikan secara hukum, seharusnya fokus pada proses hukum. Bukan membangun opini lewat media sosial dengan narasi dramatis yang memancing perhatian publik,” tambahnya.

Polemik dugaan piutang Rp35 miliar sendiri hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Purwakarta. Selain karena nilai nominalnya yang besar, perkara tersebut juga terus memunculkan perdebatan mengenai batas antara persoalan privat, opini publik, dan penggunaan simbol kekuasaan dalam komunikasi hukum.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran