Aparat Saudi Intai Konten Medsos, Kemenhaj Larang Jemaah Haji Rekam Warga Tanpa Izin

|

MAKKAH – Pemerintah memperingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar ekstra waspada saat menggunakan media sosial di Tanah Suci.

Imbauan penting ini menyusul pemberlakuan aturan hukum yang sangat ketat dari otoritas Kerajaan Arab Saudi terkait dokumentasi publik.

Petugas tidak segan memenjarakan siapa pun yang nekat merekam aktivitas di ruang publik tanpa dokumen izin resmi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menyampaikan langsung nota peringatan tersebut kepada awak media.

Baca Juga:  Prabowo Targetkan 1.386 Kampung Nelayan hingga Akhir 2026, Ambisi Ekonomi Biru atau Sekadar Kejar Target?

“Kami perlu menyampaikan mengenai etika publikasi, termasuk menggunakan media sosial secara bijak selama berada di Arab Saudi,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Ichsan meminta seluruh jemaah memahami batasan hukum agar tidak terseret ke dalam kasus pidana di luar negeri.

Ia membeberkan fakta adanya warga Indonesia yang terjerat masalah hukum karena kedapatan memotret penduduk lokal secara sembarangan.

“Orang yang direkam merasa keberatan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” katanya menceritakan kasus nyata di lapangan.

Baca Juga:  Kumpulkan Lembaran Rp50 Ribu di Ember, Nenek Sebatang Kara Asal Maros Kini Jadi Ikon Global Haji 2026

Larangan keras ini juga berlaku untuk pendokumentasian sejumlah objek vital di area pemerintahan serta pangkalan militer setempat.

Jemaah dilarang mengambil latar belakang foto yang melanggar privasi warga lokal di sekitar kawasan suci Makkah-Madinah.

Demi menjaga keamanan, Ichsan mendesak tim pemandu kloter aktif mengawasi penggunaan telepon seluler milik jemaah masing-masing.

“Jemaah diharapkan fokus mempersiapkan diri untuk ibadah dan menghadapi fase puncak haji,” ujarnya memungkasi imbauan perihal fokus ibadah.

Baca Juga:  Nama-nama Calon AHWA Ini Menguat Jelang Mukhtamar NU ke-35

Kementerian memastikan perlindungan hukum bagi jemaah yang bermasalah tetap menjadi kewenangan penuh pihak Konsul Jenderal RI (KJRI) Jeddah.

“Meskipun Petugas Penyelenggara Ibaadah Haji (PPIH) tetap memberikan dukungan dan koordinasi selama proses hukum berlangsung,” kata Ichsan.

Segenap jajaran petugas haji berharap tidak ada lagi kasus pelanggaran UU ITE lokal yang menimpa jemaah Indonesia.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran