JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan kesaksian krusial dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), Nadiem membantah keras keterlibatan dirinya dalam aksi korporasi PT Gojek Indonesia maupun PT AKAB selama menjabat sebagai menteri.
Fokus persidangan kali ini menyoroti dugaan “penyamaran” peran Nadiem di perusahaan teknologi raksasa tersebut melalui surat kuasa saham yang diberikan kepada Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Nadiem mengenai alasan di balik pemberian surat kuasa kepemilikan saham sesaat sebelum ia dilantik menjadi pejabat negara. JPU mencurigai langkah tersebut merupakan upaya untuk tetap mengendalikan perusahaan dari balik layar.
Namun, Nadiem menegaskan bahwa surat kuasa tersebut justru merupakan instrumen kepatuhan. “Tujuan utama surat kuasa itu adalah untuk menghilangkan dan memutuskan semua unsur konflik kepentingan,” ujar Nadiem di persidangan. Ia menambahkan bahwa dirinya telah melepaskan seluruh kewenangan manajerial demi menjaga integritas jabatan publik yang diembannya.
Tensi persidangan sempat memuncak ketika jaksa mempertanyakan dugaan penjualan saham saat GoTo melakukan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022. Nadiem secara tegas membantah adanya transaksi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, dirinya terikat aturan lock-up yang ketat. “Pada tahun 2022, saya tidak bisa menjual saham. Secara struktural dikunci oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tidak ada penjualan saham satu lembar pun karena memang dilarang,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara fantastis senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri disebut memperkaya diri hingga Rp 809 miliar melalui skema investasi Google ke ekosistem Gojek/AKAB.
Jaksa menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang mengarahkan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia hanya merujuk pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome (Chromebook) milik Google. Hal ini dituding sebagai kompensasi terselubung atas investasi raksasa teknologi tersebut di perusahaan yang didirikan Nadiem.
Persidangan hari ini tetap berlangsung meski kondisi kesehatan Nadiem dilaporkan menurun. Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menyebutkan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani operasi dalam dua hari ke depan. Meski demikian, Nadiem memilih tetap hadir untuk memberikan klarifikasi atas dakwaan yang menjeratnya.***



Tinggalkan Balasan