Prabowo Sudah Tahu Dugaan Penyadapan, Yusril Ungkap Laporan Kapolri

|

GUGAH — Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara. Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut laporan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Yusril menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam. Menurut dia, Presiden sudah mengetahui persoalan tersebut karena menyangkut hal penting yang perlu dilaporkan oleh jajaran pemerintah.

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, para menteri sebagai pembantu Presiden memiliki kewajiban menyampaikan berbagai persoalan penting yang terjadi di negara. Sementara urusan yang bersifat teknis dan dapat diselesaikan di tingkat kementerian, menurutnya, bisa ditangani langsung oleh masing-masing menteri.

Baca Juga:  Polisi Gadungan Beraksi di Tangerang, Gasak Motor hingga HP

Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri bukan persoalan biasa. Terlebih, hingga saat itu belum diketahui secara pasti tujuan penyadapan terhadap para pejabat negara tersebut.

“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang Presiden diintersepsi, disadap, bayangkan para menteri disadap, ya. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tuturnya.

Pernyataan Yusril tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu nama yang disebut adalah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang dalam pemberitaan terkait perkara tersebut disebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan merupakan mantan Kapolri.

Baca Juga:  Al-Ulfah Perluas Kiprah Pendidikan, Resmikan STAI di Tengah Haflah Akhirussanah

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep dalam keterangannya.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Baca Juga:  Chandra Aditya Nurriefan Siapkan Diplomasi Budaya Nusantara untuk Seleksi Konferensi Santri Mendunia

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sehingga dugaan perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Informasi mengenai laporan Kapolri kepada Presiden sekaligus menunjukkan bahwa persoalan dugaan penyadapan tersebut telah disampaikan kepada kepala negara. Adapun tujuan, pola, dan keseluruhan pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran