GUGAH — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan merupakan kebijakan institusi kepolisian. Perkara tersebut, menurut dia, berkaitan dengan dugaan tindakan oknum yang kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Asep menyampaikan penegasan itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam. Ia memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan pengawasan agar penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
“Saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri,” kata Asep.
Asep menjelaskan, Polri telah memiliki instrumen regulasi yang mengatur pelaksanaan pemantauan dan penyadapan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menjadi pedoman agar tindakan penyadapan dilaksanakan sesuai prosedur.
Menurutnya, dugaan penyimpangan yang sedang diperiksa tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kebijakan resmi institusi kepolisian.
“Sehingga, hal-hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegasnya.
Di tengah pemeriksaan perkara tersebut, Asep memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas personel dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Ia mengaitkan hal itu dengan program Bersih ke Dalam yang menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas dan tanggung jawab anggota kepolisian.
“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Asep turut mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami ingin mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil perkembangan lebih lanjut dalam proses tersebut,” katanya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berinisial LSP, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution berinisial ASN, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso berinisial EH.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur dalam kurun 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026 dan masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dalam pengusutan perkara, penyidik menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk. Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi komitmen pengawasan internal dan penegakan hukum di tubuh kepolisian. Polri menyatakan proses pemeriksaan tetap berjalan, sementara pembuktian dugaan tindak pidana terhadap para tersangka akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.***





Tinggalkan Balasan