‘Draf Siluman’ Perbup BPD 2026: DPRD Purwakarta Minta Dinas dan Desa Tak Anggap Enteng, Ini Deretan Perubahan Aturannya

|

GUGAH — Proses persiapan pemilihan dan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta untuk tahun 2026 memunculkan polemik. Sejumlah pemerintah desa dikabarkan telah menerima sosialisasi mengenai draf perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang BPD yang hingga kini disebut belum ditetapkan secara resmi.

Situasi tersebut menimbulkan kebingungan di tingkat desa. Di satu sisi, materi perubahan telah beredar dan disosialisasikan kepada sejumlah pihak. Namun di sisi lain, regulasi tersebut belum memiliki kekuatan hukum karena belum ditandatangani dan diundangkan sebagai Peraturan Bupati.

Sejumlah pihak mengingatkan agar panitia pemilihan BPD di desa tidak menggunakan draf tersebut sebagai dasar penyelenggaraan tahapan pemilihan. Hingga perubahan resmi ditetapkan, pelaksanaan pemilihan BPD tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 177 Tahun 2018.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemerintah daerah juga telah menginstruksikan jajaran kecamatan, termasuk melalui seksi tata pemerintahan (Tapem), agar desa tidak menjadikan draf perubahan tersebut sebagai acuan sebelum resmi diberlakukan.

Baca Juga:  Sebut Keadilan Sulit Didapat Rakyat Kecil, Ketua GP Ansor Kecam Vonis Supriadi

DPRD Soroti Kepastian Hukum

Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, John Kamal, menilai kepastian hukum harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan pemilihan BPD. Menurutnya, penggunaan regulasi yang belum disahkan berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Tolong dinas terkait jangan anggap enteng, terutama hal yang krusial soal presentase keterwakilan perempuan,” kata John Kamal saat dimintai keterangan, Senin (2/11/2026).

Perubahan Substansial dalam Draf Perbup

Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat sejumlah perubahan substansial dibandingkan Peraturan Bupati Nomor 177 Tahun 2018.

1. Masa Jabatan Anggota BPD

Pada Perbup Nomor 177 Tahun 2018, ketentuan mengenai masa jabatan belum diatur secara rinci dalam Pasal 3. Draf perubahan mengatur masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun sejak pengucapan sumpah atau janji, dengan batas maksimal dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.

Baca Juga:  Festival Maulid Nusantara ke-7 Dibuka, Kota Tangerang Perkuat Persatuan dan Sport Tourism

2. Keterwakilan Perempuan

Peraturan yang berlaku saat ini menetapkan keterwakilan perempuan sebanyak satu orang dalam keanggotaan BPD.

Sementara dalam draf perubahan, ketentuan tersebut disesuaikan menjadi minimal 30 persen keterwakilan perempuan, dengan mekanisme pemilihan yang lebih fleksibel, baik melalui pemilihan langsung oleh seluruh pemilih perempuan maupun melalui musyawarah perwakilan kelompok perempuan di tingkat desa.

3. Wilayah Pemilihan

Apabila aturan sebelumnya lebih menitikberatkan pembagian wilayah berdasarkan dusun, draf perubahan membuka kemungkinan penataan wilayah perwakilan berdasarkan dusun, RW, maupun RT, yang akan diatur melalui tata tertib panitia pemilihan.

4. Persyaratan Calon Anggota BPD

Draf perubahan juga memperluas persyaratan administrasi bagi bakal calon anggota BPD.

Selain syarat yang telah diatur sebelumnya, terdapat sejumlah ketentuan baru, antara lain:

  1. Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi;
  2. Surat pernyataan bukan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
  3. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang dilarang;
  4. Surat keterangan bebas narkoba;
  5. Ketentuan mengenai batas masa keanggotaan;
  6. Persyaratan izin tertulis bagi calon yang berstatus ASN, TNI, atau Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Kasus Pedofilia Sesama Jenis di Purwakarta Mandek di Aparat Penegak Hukum

Pentingnya Kepastian Regulasi

Perbedaan substansi antara Perbup Nomor 177 Tahun 2018 dengan draf perubahan dinilai cukup signifikan. Mulai dari masa jabatan anggota BPD, komposisi keterwakilan perempuan, mekanisme wilayah pemilihan hingga persyaratan calon mengalami perubahan yang dapat memengaruhi proses penyelenggaraan pemilihan.

Karena itu, sejumlah pihak mengingatkan agar seluruh tahapan pemilihan BPD tetap berpedoman pada regulasi yang telah sah berlaku sampai adanya Peraturan Bupati yang baru ditetapkan dan diundangkan, sehingga proses pemilihan memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi sengketa administratif di kemudian hari.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran