gugah.co – Wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan haji 2024, KH Anwar Abbas, menilai pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada 2024 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus merupakan kebijakan yang tepat.
Menurut tokoh yang akrab disapa Buya Anwar Abbas itu, keselamatan dan kenyamanan jemaah harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hal tersebut disampaikan Buya Anwar saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Buya Anwar bahkan menyatakan bahwa jika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama, ia akan mempertimbangkan untuk mengalihkan seluruh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 ke jemaah haji khusus.
Pernyataan itu disampaikan saat tim penasihat hukum Gus Yaqut meminta pendapatnya mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
“Iya, kalau boleh menolak, jika saya menteri agama, saya tolak 20.000 itu. Tapi kan saya bukan menteri agama, ya. Karena apa? Karena menurut saya, ya, keselamatan dan kenyamanan jamaah itu harus diutamakan, tidak hanya sekadar apa, terlaksananya ibadah, ya,” ujar ketua PP Muhammadiyah ini di persidangan
Buya Anwar menilai, keputusan membagi kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus merupakan kebijakan yang bijaksana.
“Oleh karena itu, bagi saya ada kebijakan menteri agama hanya 10.000 yang dimasukkan ke reguler, 10.000 ke apa? Khusus. Ke khusus, menurut saya itu sudah wise, itu sudah, menurut saya yang wajar, menurut saya,” katanya.
Meski demikian, Buya Anwar menyatakan bahwa secara pribadi dirinya lebih memilih jika seluruh kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk jemaah haji khusus.
“Meskipun saya, kalau seandainya pribadi, ya, kenapa nggak 20.000 saja dikasih ke haji khusus. Kalau bagi saya, supaya yang jemaah yang menjadi urusan menteri agama ini lebih nyaman ya? Begitu,” lanjutnya.
Buya Anwar menuturkan, penambahan kuota haji reguler perlu mempertimbangkan kapasitas tempat pelaksanaan ibadah haji, termasuk Mina. Buya Anwat menerangkan, penambahan jumlah jemaah tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kondisi di lapangan berpotensi memengaruhi keselamatan serta kenyamanan jemaah.
Karena itu, Eks Sekjen MUI ini menekankan pentingnya mengutamakan pencegahan dampak buruk dibandingkan mengejar kemaslahatan yang ingin dicapai.
Tak hanya itu, Buya Anwar juga beberapa kali menyampaikan bahwa pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 berkaitan dengan kaidah ushul fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih. Kaidah tersebut mengandung makna bahwa mencegah kerusakan atau kemudaratan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan.
Pernyataan Buya Anwar ini tentu berbeda dengan pandangan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa Kuota Haji dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Sayangnya, UU ini tidak merinci lebih jauh soal pengaturan kuota haji tambahan yang kini dipersoalkan. Terkait kuota haji tambahan tersebut, UU ini hanya menekankan hal itu menjadi kewenangan Menag.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 pada hari ini menghadirkan tujuh saksi yang diajukan tim penasihat hukum Gus Yaqut.
Selain Buya Anwar Abbas, enam saksi lainnya adalah Muhammad Basori dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jabal Rahmah Surabaya, Muhammad Asnawi, Budi Santosa, Amat Mulyoko, Muslih, dan Muhammad Irham selaku Petugas Haji.
Persidangan tersebut dipimpin hakim ketua Ni Kadek Susantiani bersama dua hakim anggota.*





Tinggalkan Balasan