GUGAH – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang turut membayangi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan dalam pengerahan ratusan personel Polri ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Polri kini mengerahkan 200 personel Brigade Mobil (Brimob) dan 10 personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membantu mengendalikan kebakaran sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana karhutla.
Pengerahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan respons dan langkah antisipasi terhadap kebakaran yang berpotensi meluas hingga mengancam kawasan strategis nasional, termasuk IKN.
Namun, belum ada penjelasan mengenai kapan titik api pertama kali terdeteksi maupun apakah pengerahan personel ini baru dilakukan setelah ancaman kebakaran mendekati kawasan IKN.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026), menyebut pengerahan personel merupakan bagian dari upaya penanganan karhutla secara menyeluruh.
“Upaya ini dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait dan masyarakat agar dampak karhutla dapat diminimalkan,” ujar Trunoyudo.
Kawasan IKN Masuk Prioritas Penanganan
Dari total 200 personel Brimob yang dikerahkan, sebanyak 100 personel berasal dari Resimen 1 Gegana dan Resimen 1 Pelopor Pasukan Brimob II. Mereka ditempatkan di Kalimantan Timur.
Personel tersebut ditugaskan membantu penanganan titik api di Kabupaten Kutai Timur sekaligus mendukung mitigasi karhutla di kawasan IKN, Kutai Barat, dan Paser.
Masuknya kawasan IKN dalam wilayah penugasan memperlihatkan pentingnya upaya perlindungan terhadap kawasan ibu kota baru dari potensi dampak kebakaran hutan dan lahan.
Kondisi ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem pencegahan dini, mengingat karhutla merupakan ancaman berulang di sejumlah wilayah Kalimantan.
Sementara itu, sebanyak 100 personel dari Resimen 2 Pelopor Pasukan Brimob II dikerahkan ke Kalimantan Tengah.
Mereka difokuskan untuk membantu penanganan titik-titik kebakaran, termasuk di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kabupaten Kotawaringin Barat, yang membutuhkan penanganan intensif.
Bareskrim Turun, Penyebab Kebakaran Diusut
Selain mengerahkan pasukan pemadam, Polri menempatkan 10 personel Bareskrim, masing-masing lima orang di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Mereka bertugas mendukung penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla, termasuk menelusuri penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
Keterlibatan Bareskrim menjadi penting untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh persoalan penegakan hukum.
Terlebih, ancaman kebakaran terhadap kawasan strategis seperti IKN menuntut langkah pencegahan dan pengawasan yang berkelanjutan, bukan sekadar pengerahan personel ketika kebakaran sudah terjadi.
Respons Karhutla dan Pencegahan Jadi Sorotan
Trunoyudo menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari petugas lapangan, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Menurutnya, koordinasi seluruh unsur menjadi faktor penting untuk mengendalikan kebakaran sekaligus mengurangi dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
“Polri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat, baik dalam membantu pemadaman maupun menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” terang dia.
Meski demikian, pengerahan ratusan personel tersebut menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas pencegahan karhutla sebelum api meluas dan berpotensi mengancam kawasan IKN.
Persoalan utamanya bukan hanya seberapa banyak personel yang diterjunkan untuk memadamkan api, tetapi juga seberapa cepat ancaman kebakaran terdeteksi dan ditangani sebelum membahayakan kawasan permukiman, lingkungan, serta infrastruktur strategis negara.***





Tinggalkan Balasan