Ogah Dipalak, Siswa SMP di Sukabumi Diduga Dianiaya Kakak Kelas hingga Sulit Berjalan

|

GUGAH — Seorang siswa kelas VII SMP PGRI 2 Nagrak, Kabupaten Sukabumi, berinisial AI (12), diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya. Insiden yang disebut terjadi pada akhir September 2026 itu mengakibatkan korban mengalami cedera serius, kesulitan berjalan, dan membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Pihak sekolah membenarkan adanya insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, peristiwa tersebut berlangsung saat jam istirahat dan pelaksanaan ibadah salat berjemaah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP PGRI 2 Nagrak, Sova Marwah, mengatakan terdapat dua siswa kelas VIII yang diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Keterangan tersebut diperoleh setelah pihak sekolah melakukan pembicaraan dengan AI dan keluarganya.

“Awalnya ada lima siswa yang diduga terlibat. Namun setelah pembicaraan dengan korban dan keluarganya, ternyata hanya ada dua siswa kelas VIII yang diduga terlibat langsung dalam tindakan fisik tersebut,” kata Sova, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:  Pemkab Sukabumi Bagikan Beasiswa Pendidikan di Momentum Hardiknas 2026

Dugaan penganiayaan tersebut disebut berawal dari persoalan pemalakan. Korban mengaku telah tiga kali dimintai uang secara paksa sebelum kekerasan diduga terjadi setelah dirinya menolak permintaan uang untuk ketiga kalinya.

Pendamping korban dari Opsiga KPI Cabang Sukabumi, Arum, menyampaikan bahwa salah satu siswa yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu disebut kerap melakukan pemalakan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun pendamping korban terkait dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang menendang itu sering malak,” ujar Arum.

Akibat kejadian tersebut, AI mengalami kesulitan bergerak. Saat dievakuasi, korban bahkan harus ditandu warga menuju kendaraan medis. Proses evakuasi juga menghadapi kendala karena tempat tinggal korban berada jauh dari akses jalan utama.

Arum menjelaskan bahwa kondisi korban masih memerlukan perhatian medis. AI dilaporkan masih kesulitan menggerakkan kedua kakinya, dengan pembengkakan pada lutut kanan serta rasa sakit di bagian pinggang.

Baca Juga:  Yayasan Da'il Khairaat Teguhkan Semangat Kembali Ke Khittah

“Korban masih berbaring dan kesulitan menggerakkan kedua kakinya. Lutut kanan korban terlihat membengkak, sementara bagian pinggang juga masih terasa sakit,” kata Arum.

Untuk mendapatkan penanganan lanjutan, AI dibawa ke RSUD Sekarwangi, Cibadak, pada Senin (19/10/2026). Pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembengkakan pada lutut yang dicurigai berkaitan dengan infeksi. Selain itu, korban juga mengalami masalah pada bagian panggul yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Humas RSUD Sekarwangi, Irman Firmansyah Saputra, menjelaskan bahwa pemeriksaan radiologi diperlukan untuk mengetahui kondisi lutut korban dan menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan tindakan operasi.

“Untuk memastikan dioperasi atau tidaknya itu setelah ada rontgen. Cuma dicurigai sudah ada infeksi karena pembengkakan di lututnya, di dalam sendi tulang lutut,” jelas Irman.

Baca Juga:  MUI Sukawening Luncurkan Pengajian Triwulanan, Ormas Islam Satukan Langkah

Selain pemeriksaan lutut, tim medis memasang pelvic binder, yakni alat penopang untuk membantu menstabilkan area panggul yang mengalami cedera tertutup. Korban juga dikonsultasikan kepada dokter fisioterapi untuk mendukung proses pemulihan.

“Penanganan dilakukan dengan memasang pelvic binder untuk membantu menstabilkan area panggul. Selain itu, pasien juga dikonsultasikan kepada dokter fisioterapi untuk pemulihan,” tambah Irman.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pencegahan kekerasan, perundungan, dan pemalakan di lingkungan pendidikan. Sekolah perlu memastikan setiap laporan ditangani secara serius, sementara kondisi korban dan proses penanganan dugaan kekerasan harus menjadi perhatian bersama.

Penanganan kasus tetap perlu mengedepankan perlindungan anak, pemulihan korban, serta pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan keterlibatan para siswa. Identitas anak yang terlibat juga harus dilindungi agar proses penanganan tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi masa depan mereka.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran