GUGAH – Masa depan transportasi ojek online (ojol) memasuki babak penting seiring langkah pemerintah memasukkan layanan berbasis aplikasi ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemerintah ingin memastikan layanan yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih jelas, sekaligus menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pengaturan tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pembahasan bersama Komisi V DPR RI pada 30 September 2026, pemerintah menyetujui usulan penambahan Bab XIII A yang mengatur transportasi berbasis aplikasi, termasuk angkutan penumpang menggunakan sepeda motor serta layanan pengantaran barang dan makanan.
Keselamatan tetap utama. Pemerintah menilai perkembangan transportasi digital perlu diimbangi dengan standar yang jelas terkait kondisi kendaraan dan perlengkapan keselamatan pengemudi. Pengaturan tersebut diharapkan memperkuat pengawasan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Pembahasan revisi UU LLAJ juga mencakup persoalan yang bersentuhan langsung dengan operasional layanan digital, mulai dari hak dan kewajiban perusahaan aplikasi hingga pengaturan tarif dan kuota layanan. Pemerintah turut menyetujui usulan pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan transportasi berbasis platform digital.
Bagi mitra pengemudi, kepastian aturan menjadi persoalan penting karena berkaitan dengan hubungan kemitraan, pendapatan, dan perlindungan saat bekerja. Sementara itu, pengguna membutuhkan layanan yang aman, transparan, dan dapat diandalkan, sehingga penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring.
Di luar proses revisi undang-undang, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 10 Oktober 2026. Perpres ini menjadi landasan pengaturan tersendiri yang mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan, termasuk aspek kemitraan, transparansi, dan perlindungan pengemudi.
Dengan adanya Perpres tersebut, pembahasan revisi UU LLAJ berlangsung di tengah perkembangan kerangka hukum transportasi digital yang terus diperkuat. Namun, kedua instrumen itu memiliki proses dan ruang lingkup masing-masing, sehingga ketentuan dalam rancangan revisi undang-undang tidak boleh dianggap sudah berlaku sebelum proses legislasi selesai.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menyampaikan harapan agar pembahasan revisi UU LLAJ dapat rampung pada 2026 dan memungkinkan pelaksanaannya pada 2027. Target itu masih bergantung pada proses pembahasan bersama DPR RI dan tahapan pembentukan undang-undang.
Bagi jutaan masyarakat yang bergantung pada layanan transportasi digital, perkembangan ini patut dicermati karena menyangkut keselamatan, kepastian hubungan kemitraan, dan kualitas layanan. Tantangan pemerintah bukan sekadar menyusun aturan, melainkan memastikan pelaksanaannya mampu memberikan perlindungan yang adil bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna jasa.***





Tinggalkan Balasan