224 Botol Miras Diamankan Polres Majalengka

|

GUGAH – Polsek jajaran Polres Majalengka mengamankan 224 botol minuman keras (miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (9/10/2026) malam.

Operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB itu menyasar peredaran minuman beralkohol, termasuk mengantisipasi peredaran miras oplosan, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman mengatakan pihaknya akan terus menindak penjual yang masih memperjualbelikan minuman keras secara bebas.

Baca Juga:  Curanmor di Kolam Renang Majalengka, Pelaku Asal Garut Ditangkap

“Penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Majalengka,” kata Aldy, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan hasil operasi, Polsek Jatiwangi menjadi wilayah dengan temuan miras terbanyak, yakni 73 botol. Selanjutnya Polsek Majalengka Kota mengamankan 59 botol, Polsek Talaga 32 botol, Polsek Kadipaten 17 botol, Polsek Sukahaji dan Polsek Dawuan masing-masing 12 botol, Polsek Jatitujuh 11 botol, serta Polsek Leuwimunding delapan botol.

Baca Juga:  Cegah Dampak Abu Vulkanik, Aliansi Mapala Cianjur Bagikan Masker Gratis

Sementara itu, Polsek Kasokandel dan Polsek Maja tidak menemukan adanya peredaran miras dalam operasi tersebut.

Selain operasi miras, Aldy menyebut Polres Majalengka menjalankan tiga pendekatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Langkah preemtif dilakukan melalui program Subuh Keliling dengan memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Upaya preventif dijalankan melalui patroli dan penguatan sistem keamanan lingkungan (Satkamling), sedangkan langkah represif dilakukan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menindak berbagai tindak pidana.

Baca Juga:  Kemenag Jabar Perketat Persiapan AKGTK 2026, Joki Awas Dulu!

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada Unit Reaksi Cepat agar dapat segera ditindaklanjuti.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran