GUGAH – Pemerintah Kabupaten Garut menghadapi tantangan menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat di tengah penyesuaian anggaran daerah akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.
Di saat pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung pemerintah daerah mencapai Rp196,091 miliar, Pemkab Garut melakukan penataan kepesertaan agar bantuan tetap menjangkau warga yang memenuhi kriteria.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menjelaskan kebijakan tersebut setelah menerima kunjungan kerja pimpinan Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) di RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, penyesuaian kepesertaan merupakan bagian dari upaya mengelola anggaran secara lebih tepat sasaran tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Menurut Syakur, pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah meningkat tajam dalam dua tahun terakhir.
Jumlah peserta yang dibiayai Pemkab Garut tercatat sebanyak 270.651 orang pada 2024, kemudian melonjak menjadi 566.191 orang pada 2025.
Memasuki 2026, pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan pembiayaan dengan kemampuan fiskal yang tersedia. Dalam data Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, jumlah peserta pada skema tersebut tercatat sebanyak 505.362 orang, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
“Di tengah pengurangan TKD, kita juga melakukan penataan supaya lebih tepat lagi,” ujar Syakur.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya menyeimbangkan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keterbatasan anggaran.
Namun, penurunan jumlah peserta yang tercatat perlu dilihat bersama dengan kriteria penetapan penerima bantuan, mekanisme verifikasi, serta langkah perlindungan bagi warga yang masih membutuhkan pembiayaan.
Anggaran Naik, Jumlah Peserta Berubah
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Garut menunjukkan bahwa anggaran untuk pembiayaan JKN PBI PBPU justru meningkat setiap tahun selama periode 2024–2026.
Pada 2024, pemerintah daerah mengalokasikan Rp97,531 miliar, lalu menaikkannya menjadi Rp156,109 miliar pada 2025 dan Rp196,091 miliar pada 2026.
Perubahan jumlah peserta dan kenaikan anggaran tersebut menjadi dua indikator penting dalam membaca kebijakan jaminan kesehatan daerah.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa besarnya anggaran tidak selalu bergerak searah dengan jumlah peserta, sehingga dasar penghitungan kebutuhan pembiayaan dan ketepatan sasaran perlu dijelaskan secara terbuka.
Pada 2026, jumlah peserta yang tercatat sebanyak 505.362 orang, atau berkurang 60.829 orang dibandingkan 2025.
Sementara itu, anggaran meningkat sekitar Rp39,982 miliar dari tahun sebelumnya, berdasarkan angka yang disampaikan dalam data Dinas Kesehatan.
Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya masalah dalam pengelolaan anggaran.
Penjelasan lebih lanjut mengenai komponen pembiayaan, besaran iuran, periode pembayaran, serta perubahan status kepesertaan diperlukan agar masyarakat memahami hubungan antara alokasi dana dan jumlah penerima manfaat.
Bupati Minta Puskesmas Cepat Merespons Keluhan
Di tengah penataan kepesertaan, Syakur menekankan bahwa warga yang membutuhkan penanganan medis tidak boleh diabaikan. Ia meminta seluruh puskesmas di Kabupaten Garut segera merespons laporan masyarakat yang menghadapi kendala administrasi jaminan kesehatan.
Pemkab Garut, kata dia, telah menyosialisasikan arahan tersebut kepada seluruh puskesmas. Pemerintah daerah mengharapkan petugas di tingkat layanan kesehatan dapat segera menindaklanjuti kasus sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita sudah sosialisasi ke semua puskesmas di Garut. Ketika ada kasus seperti ini, segera ditangani,” katanya.
Arahan itu menempatkan puskesmas sebagai salah satu titik penting dalam mendeteksi persoalan yang dihadapi warga di lapangan. Respons cepat dibutuhkan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai status kepesertaan, pilihan pembiayaan, dan prosedur yang dapat ditempuh ketika mengalami hambatan.
Meski demikian, penanganan keluhan administratif perlu dibedakan dari keputusan klinis mengenai kebutuhan medis pasien.
Warga yang menghadapi kendala kepesertaan perlu memperoleh informasi yang jelas tentang jalur layanan dan mekanisme penyelesaian, sementara fasilitas kesehatan harus menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gotong Royong dan Ketepatan Sasaran Jadi Perhatian
Selain menata peserta yang dibiayai pemerintah daerah, Syakur mengajak warga yang mampu membayar iuran secara mandiri untuk mempertahankan kepesertaan JKN. Ia menilai, jaminan kesehatan merupakan bentuk gotong royong yang membantu masyarakat menghadapi risiko biaya pengobatan.
Skema tersebut mengandalkan partisipasi berbagai kelompok masyarakat agar perlindungan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Namun, kemampuan membayar iuran dan kelayakan menerima bantuan perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata melalui asumsi mengenai kondisi ekonomi seseorang.
Bagi pemerintah daerah, tantangan berikutnya adalah memastikan proses verifikasi peserta berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai kriteria penerima bantuan, prosedur pengaduan, serta langkah pembaruan data menjadi penting agar warga mengetahui hak dan kewajibannya.
Penataan kepesertaan juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pihak penyelenggara JKN.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko kesalahpahaman mengenai status peserta serta memastikan warga yang memenuhi kriteria memperoleh informasi yang tepat.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau jumlah peserta yang tercatat.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa bantuan menjangkau masyarakat yang berhak, keluhan ditangani secara responsif, dan akses terhadap pelayanan kesehatan tetap terjaga di tengah penyesuaian fiskal.***





Tinggalkan Balasan