GUGAH – Harapan seorang ibu muda untuk mendapatkan pekerjaan demi menghidupi kedua anaknya diduga berakhir dalam praktik eksploitasi seksual di wilayah Garut Selatan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bermula dari tawaran bekerja di sebuah salon, tetapi berujung pada dugaan pemaksaan terhadap korban untuk melayani sejumlah pria.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, korban berinisial DF berasal dari Bandung dan tengah mencari pekerjaan setelah berpisah dari suaminya.
Perempuan tersebut memiliki dua anak yang masih berusia empat tahun dan sembilan bulan, sehingga kebutuhan untuk memperoleh penghasilan menjadi salah satu latar belakang dirinya menerima tawaran kerja.
Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian berkenalan dengan seorang perempuan berinisial C.K., yang kini menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
C.K. diduga menawarkan pekerjaan kepada DF di sebuah salon di wilayah selatan Kabupaten Garut yang disebut dikelola oleh tersangka berinisial E.M.
“Korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu. Tapi tidak dijelaskan bagaimana dia akan melakukan pekerjaannya sejak awal,” kata Niko dalam keterangan mengenai pengungkapan kasus tersebut, Jumat (9/10/2026).
Tawaran pekerjaan itu diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya yang kemudian dihadapi korban.
Setelah menerima tawaran tersebut, DF dijemput dari wilayah Bandung oleh dua orang yang disebut polisi berinisial H.H. dan D., yang menurut keterangan dalam perkara merupakan suami E.M.
Korban selanjutnya berada di tempat tersebut untuk bekerja selama beberapa hari. Namun, menurut penjelasan Kapolres, lokasi yang semula diperkenalkan sebagai salon diduga digunakan untuk praktik prostitusi, dan korban kemudian diminta melayani pria yang datang ke tempat itu.
Korban Diduga Diancam Saat Menolak
Kapolres Garut menjelaskan, DF diduga mengalami pemaksaan ketika diminta melayani pria meskipun telah menyatakan penolakan. Korban disebut ingin pulang, tetapi justru menghadapi ancaman yang membuatnya takut meninggalkan lokasi.
“Korban sempat menolak dan ingin pulang. Akan tetapi korban mendapatkan ancaman, apabila nekat pulang, nyawanya di bawah ancaman,” ungkap Niko.
Polisi menyebut korban diduga diminta melayani lima pria dalam satu hari. Dalam keterangan yang disampaikan, setiap pria disebut membayar Rp400.000 untuk layanan tersebut, dengan uang yang diduga diserahkan kepada tersangka berinisial V.N., yang masih berusia 17 tahun.
Jika mengacu pada nominal yang disebutkan polisi, pembayaran dari lima orang tersebut mencapai Rp2 juta.
Meski demikian, alur penyerahan uang, pihak yang menerima keuntungan, serta keterlibatan masing-masing tersangka masih menjadi bagian yang perlu didalami dalam proses penyidikan.
Perkara ini juga menyisakan persoalan perlindungan anak. Menurut keterangan kepolisian, anak pertama korban yang berusia empat tahun berada di lokasi ketika dugaan eksploitasi tersebut berlangsung, sedangkan anak keduanya yang masih berusia sembilan bulan dititipkan kepada mantan mertuanya.
Keberadaan anak di sekitar lokasi kejadian menambah pentingnya penanganan yang memperhatikan kondisi psikologis dan keselamatan keluarga korban. Identitas korban serta anak-anaknya perlu dilindungi agar pemberitaan tidak menimbulkan stigma maupun memperburuk dampak yang mereka alami.
Lima Orang Diduga Memiliki Peran Berbeda
Polres Garut menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni E.M., C.K., D., H.H., dan V.N. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan perkara, E.M. diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat, sedangkan C.K. diduga merekrut korban melalui tawaran pekerjaan.
Sementara itu, D. dan H.H. disebut terlibat dalam penjemputan korban dari Bandung menuju Garut Selatan. Adapun V.N., yang masih berusia 17 tahun, diduga menerima uang pembayaran dari pria yang menggunakan layanan tersebut.
Penyidik masih perlu menguraikan hubungan antara para tersangka dan memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti dugaan tindak pidana telah terbukti di pengadilan.
Karena salah satu tersangka masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Prinsip perlindungan anak tetap harus diterapkan tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.
Laporan Korban Mengawali Pengungkapan Kasus
Menurut Kapolres Garut, polisi mengungkap perkara tersebut setelah menerima laporan dari korban. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyidikan hingga mengarah pada penetapan lima tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam bahan pemberitaan, para tersangka disebut dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kapolres menyebut ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara, sedangkan penerapan pasal dan rincian ancaman pidana perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi penyidikan.
Penanganan kasus dugaan TPPO tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Upaya perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemenuhan kebutuhan korban juga penting agar proses hukum berjalan seiring dengan pemulihan kondisi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih cermat menilai tawaran pekerjaan, terutama ketika pemberi kerja tidak menjelaskan secara terbuka mengenai tugas, lokasi, maupun sistem pembayaran. Informasi yang tidak jelas dan proses perekrutan yang mencurigakan patut diwaspadai agar pencari kerja tidak terjebak dalam situasi yang membahayakan.
Masyarakat yang mengetahui indikasi perdagangan orang atau eksploitasi dapat melaporkannya kepada aparat berwenang maupun lembaga layanan korban. Pelaporan yang aman, penyelidikan yang menyeluruh, dan perlindungan terhadap korban menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terulang.***





Tinggalkan Balasan