KMP Penuhi Panggilan Kejari Purwakarta, Serahkan Data Dugaan Anomali Pengelolaan DBHP

|

GUGAH – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan anomali pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Zaenal mengaku menyerahkan sejumlah dokumen, data, kronologi, serta hasil telaah KMP mengenai penganggaran dan penyaluran DBHP kepada pemerintah desa pada Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2018, termasuk mekanisme pembayaran yang dilakukan lintas tahun anggaran.

Menurut KMP, alokasi DBHP dalam APBD maupun APBD Perubahan selama periode 2016–2018 hanya berkisar 1,8 hingga 3,8 persen. KMP juga mengklaim dana tersebut tidak ditransfer kepada pemerintah desa selama tiga tahun berturut-turut.

Persoalan itu sebelumnya telah disampaikan KMP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Purwakarta pada Agustus 2025. Berdasarkan catatan KMP, dalam forum tersebut disebutkan tidak terdapat kondisi luar biasa (KLB) yang menjadi alasan penundaan penyaluran DBHP.

Baca Juga:  Momentum 10 Muharram, KBNU Tegalwaru Purwakarta Santuni Anak Yatim

Atas dasar itu, KMP meminta aparat penegak hukum menelusuri posisi fiskal dana yang menjadi hak pemerintah desa apabila benar tidak disalurkan pada periode tersebut.

Selain itu, KMP juga menyoroti pembayaran DBHP lintas tahun anggaran. Berdasarkan data yang dimiliki organisasi tersebut, pada TA 2019 terdapat alokasi DBHP sekitar Rp48,66 miliar, sementara kewajiban tahun berjalan menurut perhitungan KMP sebesar Rp26,62 miliar. KMP menilai terdapat pembayaran yang berkaitan dengan kewajiban tahun sebelumnya berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 974/Kep.431-DPMD/2019.

KMP menyebut pola serupa kembali ditemukan pada TA 2025. Organisasi itu meminta Kejari menelusuri sumber dana, dasar hukum, mekanisme pencatatan, hingga pertanggungjawaban pembayaran DBHP yang dilakukan lintas tahun anggaran.

Baca Juga:  CCTV dan Tabung Gas Raib Digondol Maling, Ruko Soto Blangkon Purwakarta Dibobol

Zaenal mengatakan, fokus utama laporan KMP bukan semata pada besaran anggaran, melainkan pada jejak pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau DBHP tidak ditransfer kepada desa, kami ingin mengetahui posisi fiskalnya. Dicatat sebagai apa, digunakan untuk apa, dan apa dasar hukumnya,” kata Zaenal dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Selain aspek pengelolaan anggaran, KMP juga meminta Kejari mengkaji proses penyusunan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan DBHP. Namun, KMP menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KMP turut meminta Kejari menelaah pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya pada November 2025. Dalam pernyataan tersebut, Dedi menjelaskan keterlambatan pembayaran DBHP berkaitan dengan kondisi pembangunan daerah dan telah dicatat sebagai piutang Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Menurut KMP, penjelasan tersebut perlu diverifikasi dari aspek akuntansi dan hukum.

Baca Juga:  Dapur Diduga Terafiliasi Tersangka Korupsi MBG Berhenti Beroperasi

Zaenal menegaskan KMP tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum ada putusan dari aparat penegak hukum.

“Kami hanya menyerahkan data, dokumen, kronologi, serta sejumlah pertanyaan yang menurut kami perlu diuji. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta maupun Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait substansi laporan yang disampaikan KMP.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran