Ada hal yang menarik dari polemik ijazah yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir. Dari Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, hingga Abang Ijo Hapidin dalam tahapan Pilkada Purwakarta 2024.
Tentu, ketiganya bukan perkara yang sama. Masing-masing punya konteks, dokumen, proses, dan persoalan hukumnya sendiri. Karena itu, rasanya tidak tepat kalau ketiganya dimasukkan begitu saja ke dalam satu keranjang.
Tetapi ada satu hal yang menarik perhatian. Ketiganya menyentuh orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan. Dan menariknya lagi, saat ini mereka berada dalam kelompok politik yang sama.
Nah, lalu di mana masalahnya?
Bukan pada soal siapa yang ijazahnya asli dan siapa yang palsu. Untuk sampai pada kesimpulan seperti itu, tentu ada proses pembuktian yang harus dilalui. Kita tidak perlu mengganti pembuktian dengan prasangka.
Pertanyaan yang menurut saya lebih penting justru datang sebelum itu: kalau ijazah merupakan salah satu syarat untuk masuk ke dalam kekuasaan, mengapa persoalan mengenai keasliannya masih muncul setelah proses verifikasi dilakukan?
Dalam kasus Abang Ijo, persoalan itu muncul ketika ia mengikuti tahapan Pilkada Purwakarta 2024. Dokumen pendidikan yang digunakannya sebagai salah satu persyaratan pencalonan dipertanyakan oleh masyarakat dan kemudian menjadi bagian dari proses klarifikasi serta verifikasi.
Pada tahap ini sebenarnya ada hal yang sederhana. Ketika seorang calon sudah dinyatakan memenuhi syarat, secara administratif mestinya persoalan tersebut selesai. Tetapi kalau pertanyaan yang sama masih muncul dan terus dibicarakan, tentu ada sesuatu yang perlu dilihat kembali. Bukan buru-buru menyimpulkan bahwa dokumennya bermasalah, melainkan melihat apakah proses yang menghasilkan kesimpulan itu sudah cukup menjawab keraguan publik.
Ini yang sering luput dalam perdebatan.
Kita sibuk memperdebatkan dokumennya, tetapi lupa bertanya kepada prosesnya.
Bagaimana dokumen itu diperiksa? Siapa yang memeriksa? Apa yang menjadi dasar pemeriksaannya? Dan sejauh mana publik dapat mengetahui proses tersebut?
Pertanyaan seperti ini sebenarnya bukan sesuatu yang berlebihan. Sebab bagi masyarakat biasa, ijazah bukan perkara kecil.
Orang menghabiskan bertahun-tahun untuk sekolah. Ada biaya yang dikeluarkan, ada ujian yang harus dilalui, ada persyaratan kelulusan yang harus dipenuhi. Setelah itu, ijazah menjadi bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam banyak urusan, ijazah bahkan bisa menentukan apakah seseorang memenuhi syarat atau tidak.
Maka ketika ijazah digunakan sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan publik, wajar jika publik berharap proses pemeriksaannya juga serius.
Bukan berarti setiap tuduhan harus dipercaya. Justru sebaliknya. Karena tuduhan bisa saja keliru, maka institusi yang berwenang perlu memberikan jawaban berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut saya, di sinilah negara memiliki pekerjaan yang sebenarnya cukup sederhana: memastikan.
Dokumennya diperiksa. Lembaga yang menerbitkan dikonfirmasi. Riwayat pendidikannya ditelusuri sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Kalau memenuhi syarat, ya katakan memenuhi syarat. Tetapi kalau ditanya bagaimana sampai pada kesimpulan itu, dasar pemeriksaannya juga harus bisa dijelaskan.
Sebab persoalannya bukan sekadar apakah masyarakat percaya atau tidak percaya kepada seseorang.
Yang lebih penting adalah apakah masyarakat bisa percaya kepada proses yang digunakan untuk menyatakan seseorang memenuhi syarat.
Ini menjadi penting karena pendidikan selalu ditempatkan pada posisi yang tinggi dalam kehidupan kita. Anak-anak diminta sekolah. Orang tua diminta mendorong anaknya belajar. Pendidikan disebut sebagai jalan untuk memperbaiki masa depan.
Tetapi ketika pendidikan menjadi salah satu syarat untuk masuk ke ruang kekuasaan, jangan sampai ia berhenti sebagai formalitas administratif.
Kalau ijazah penting, maka pemeriksaannya juga harus penting.
Dan kalau sudah diperiksa, publik perlu memiliki alasan yang cukup untuk memahami mengapa seseorang dinyatakan memenuhi syarat.
Saya kira itu pertanyaan yang lebih sehat daripada sekadar ikut dalam dua kubu: yang menuduh atau yang membela.
Sebab dalam negara hukum, kita tidak seharusnya diminta memilih antara percaya kepada seseorang atau mencurigai seseorang. Kita seharusnya bisa melihat prosesnya.
Siapa yang memeriksa. Bagaimana memeriksa. Apa dasar kesimpulannya.
Dengan begitu, persoalan ijazah tidak berhenti pada selembar dokumen dan nama seseorang. Ia membawa kita kepada pertanyaan yang lebih besar tentang pendidikan, kekuasaan, dan kepercayaan publik.
Barangkali memang itu yang perlu kita bicarakan.
Bukan siapa yang paling keras mengatakan ijazah itu bermasalah. Bukan pula siapa yang paling cepat membelanya.
Tetapi apakah ketika seseorang hendak masuk ke dalam kekuasaan, kita sudah memiliki cara yang cukup baik untuk memastikan bahwa seluruh persyaratannya benar-benar terpenuhi.
Oleh: Agus Sanusi, M.Psi – Penulis adalah Praktisi Psikologi dan Pengamat Sosial Kebijakan.





Tinggalkan Balasan