GUGAH — Pemerintah Kabupaten Subang mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan (WP) Subang dan Kalijati. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan utama dalam mengarahkan pembangunan sekaligus memberikan kepastian investasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) serta Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR WP Subang dan WP Kalijati yang digelar di Laska Hotel Subang, Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, mengatakan penyusunan RDTR menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai potensi dan karakteristik wilayah. Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam mengendalikan pembangunan di tengah pesatnya perkembangan Subang.
Ia mengapresiasi dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, khususnya Direktorat Jenderal Tata Ruang, yang memfasilitasi penyusunan RDTR untuk kawasan Subang dan Kalijati.
Rona menilai Subang tengah menghadapi percepatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pertanian, industri, perdagangan, hingga pariwisata. Kehadiran Pelabuhan Patimban beserta infrastruktur pendukungnya juga menjadi faktor yang mendorong meningkatnya aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.
Karena itu, menurutnya, arah pembangunan harus ditopang dengan tata ruang yang jelas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tidak boleh dipandang sebagai pelengkap administrasi. Kajian tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan.
Rona juga meminta seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memberikan data yang valid selama proses penyusunan RDTR.
“Saya harapkan benar-benar menjadi buku panduan serta menjadi acuan. Jangan sampai data yang diminta hanya sekadar menyelesaikan kewajiban, tetapi harus memberikan data yang riil,” tegasnya.
Menurutnya, kualitas data akan menentukan kualitas dokumen tata ruang yang nantinya menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan di Kabupaten Subang.
FGD dan konsultasi publik tersebut turut melibatkan perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengikuti kegiatan secara daring. Sementara secara luring hadir perangkat daerah, para camat dan kepala desa dari Kecamatan Subang, Cibogo, Kalijati, Purwadadi, serta tim penyusun RDTR.
Pemerintah Kabupaten Subang menargetkan RDTR yang disusun mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang, memberikan kepastian bagi investasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.***





Tinggalkan Balasan