GUGAH – Pergi meninggalkan kampung halaman untuk mencari penghidupan di negeri orang membuat ratusan warga Kabupaten Garut harus menjalani kehidupan jauh dari keluarga dan lingkungan asalnya. Namun, jarak geografis tidak serta-merta memutus keterikatan mereka sebagai warga Garut, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan dan hak politik sebagai pemilih.
Berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026, KPU Kabupaten Garut mencatat 817 warga Garut yang terdata sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dan saat ini bekerja di luar negeri. Jumlah tersebut terdiri atas 438 laki-laki dan 379 perempuan yang tersebar di sejumlah negara di kawasan Asia, Eropa, hingga Timur Tengah.
Komisioner KPU Kabupaten Garut Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Yusuf Abdullah, menjelaskan data tersebut bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah data diterima, KPU melakukan verifikasi untuk memastikan informasi mengenai warga yang bekerja di luar negeri tersebut sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Beberapa sudah kita verifikasi dan hasilnya memang sedang bekerja di luar,” ujar Yusuf di Garut. Ia menegaskan, meskipun para pekerja tersebut menjalankan aktivitas pekerjaan di negara lain, pencatatan KPU tetap mengacu pada domisili mereka yang berada di Kabupaten Garut, bukan berdasarkan lokasi tempat mereka bekerja.
Menurut Yusuf, KPU Garut menerima pembaruan data pekerja migran dari Kemendagri secara berkala, kemudian menggunakannya sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih. Mekanisme tersebut penting karena status seorang PMI dapat berubah sewaktu-waktu, terutama ketika masa kontrak kerja berakhir dan yang bersangkutan kembali ke daerah asal atau ketika ada warga baru yang berangkat bekerja ke luar negeri.
KPU juga memberi perhatian khusus terhadap potensi data ganda yang dapat muncul dalam proses pemutakhiran. Yusuf mengatakan proses tersebut tidak hanya menyasar PMI, tetapi juga mencakup pemilih baru, warga yang meninggal dunia, warga yang berpindah domisili, serta penduduk berusia lebih dari 100 tahun.
Untuk data pekerja migran, KPU memfokuskan pencocokan dan penelitian terbatas pada kemungkinan adanya data ganda. Langkah itu dilakukan agar perubahan status warga, baik karena keberangkatan maupun kepulangan dari luar negeri, dapat tercermin dalam pembaruan data pemilih secara lebih akurat.
Dinamika tersebut membuat angka 817 PMI tidak dapat dipandang sebagai angka yang bersifat tetap. KPU menyebut data akan terus bergerak mengikuti kondisi warga, sebab pekerja migran yang menyelesaikan kontrak dapat kembali ke Garut, sementara warga lain yang baru bekerja di luar negeri dapat masuk dalam pembaruan data berikutnya.
Di balik angka itu, ada keluarga Garut yang tengah bertahan dari jarak, waktu, dan tuntutan pekerjaan. Mereka menjadi bagian dari mobilitas tenaga kerja Indonesia sekaligus tetap tercatat sebagai warga yang memiliki keterikatan administrasi dengan daerah asalnya.
Bagi KPU Garut, pemutakhiran bukan sekadar memperbarui angka dalam daftar pemilih. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data kependudukan tetap akurat sekaligus menjaga hak warga negara agar tetap tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
Para PMI asal Garut kini tersebar jauh dari tanah kelahirannya. Meski demikian, administrasi mereka tetap terhubung dengan Garut melalui alamat domisili, sementara data kepemiluan terus diperbarui mengikuti perubahan status masing-masing warga.***



Tinggalkan Balasan