Komisi IV DPRD Purwakarta Minta RSU Abdul Radjak Tuntaskan Hak Pekerja hingga Desember 2026

|

GUGAH – Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta meminta manajemen RSU Abdul Radjak segera menyelesaikan seluruh hak pekerja yang belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian tersebut diminta tuntas paling lambat Desember 2026.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Astri Novita Sari, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta pemenuhan hak karyawan RSU Abdul Radjak, Jumat (2/10/2026).

“Intinya kita meminta pihak rumah sakit segera menyelesaikan hak-hak pekerja yang belum diberikan sesuai peraturan dan perundang-undangan, paling lambat bulan Desember 2026,” kata Astri.

Astri mengungkapkan, persoalan yang dikeluhkan para pekerja tidak hanya berkaitan dengan dugaan PHK sepihak. Sejak tahun 2024, para pekerja disebut tidak menerima gaji secara penuh. Sebagian pekerja hanya menerima sekitar 85 persen, sementara lainnya bahkan hanya menerima 80 persen dari gaji yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga:  Antrean Mengular, Tiket PSGC VS Semen Padang Ludes

“Sejak tahun 2024, para pekerja tidak menerima gaji secara penuh. Ada yang menerima sekitar 85 persen, bahkan ada yang hanya menerima 80 persen. Kalau selisih pembayaran itu dihitung dengan jumlah pekerja yang mencapai sekitar 400 orang, tentu nilai hak yang belum diterima cukup besar,” ujar Astri.

Selain persoalan pembayaran gaji, Astri menyebut para pekerja juga dikenai potongan setiap bulan sebesar Rp50.000 untuk tabungan koperasi. Berdasarkan informasi yang diterima, rata-rata tabungan koperasi yang dimiliki pekerja mencapai sekitar Rp3,8 juta.

Baca Juga:  Lapas Garut Petakan Potensi Kopi Talaga Bodas, Perkuat Jejaring Petani

“Setiap bulan para pekerja dipotong sebesar Rp50.000 untuk tabungan koperasi. Rata-rata tabungan yang dimiliki para pekerja mencapai sekitar Rp3,8 juta. Namun, para pekerja tidak dilibatkan dalam Rapat Anggota Tahunan dan tidak menerima Sisa Hasil Usaha,” ungkapnya.

Menurut Astri, pengelolaan dana koperasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada para pekerja. Penjelasan itu mencakup mekanisme pemotongan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban, hingga pembagian Sisa Hasil Usaha.

Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan Forum Ormas dan LSM Purwakarta. Dalam forum tersebut dibahas sejumlah keluhan, mulai dari dugaan PHK sepihak, pembayaran gaji yang tidak penuh, potongan tabungan koperasi, tidak dilibatkannya pekerja dalam Rapat Anggota Tahunan, tidak diterimanya Sisa Hasil Usaha, hingga perhitungan hak-hak pekerja yang dinilai belum diselesaikan pihak rumah sakit.

Baca Juga:  BGN Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah, Bagaimana Kondisi SPPG di Purwakarta?

Persoalan ini juga mendapat perhatian Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta, Muhammad Ali Akbar. Ia menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar perlindungan terhadap tenaga kerja di Purwakarta semakin diperkuat, terutama di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan.

Komisi IV DPRD Purwakarta berharap manajemen RSU Abdul Radjak bersikap kooperatif dan menuntaskan seluruh kewajiban kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran