GUGAH — Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Bantargebang, Egi Cahyanto, angkat bicara terkait komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang, terutama menjelang berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Egi menilai, meskipun terdapat pengurangan jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak otomatis selesai. Terlebih, sampah yang masuk saat ini masih berupa sampah yang belum sepenuhnya terpilah.
“Memang kita melihat ada pengurangan jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang. Tetapi yang perlu menjadi perhatian, sampah yang masuk masih banyak yang belum terpilah. Idealnya, kalau memang komitmennya adalah mengurangi beban Bantargebang, ke depan yang dibuang ke sini adalah residu setelah proses pemilahan dan pengolahan dilakukan dari sumbernya,” ujar Egi.
Menurutnya, persoalan TPST Bantargebang harus dilihat dalam konteks jangka panjang. Bahkan apabila ke depan sampah yang masuk benar-benar hanya berupa residu, dampak lingkungan yang telah terbentuk selama puluhan tahun tidak akan hilang secara instan.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Dirosah Lingkungan yang disusun PAC GP Ansor Kecamatan Bantargebang bersama tim SIL UI dan telah diekspos pada April 2026. Kajian tersebut tidak hanya membahas persoalan pengurangan sampah, tetapi juga menawarkan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan kerja sama berikutnya.
“Walaupun nanti jumlah sampah berkurang, bahkan kalau ke depan yang masuk hanya residu, bukan berarti persoalan lingkungan di Bantargebang langsung selesai. Kita punya gunung sampah yang sudah ada dan dampaknya tidak mungkin hilang dalam waktu instan. Karena itu, tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan harus tetap berjalan dalam jangka panjang,” tegasnya.
Salah satu rekomendasi yang disoroti GP Ansor adalah mengenai kompensasi bagi masyarakat terdampak. Egi mendorong agar skema kompensasi tidak hanya dihitung berdasarkan kepala keluarga atau KK, tetapi mempertimbangkan jumlah jiwa yang merasakan dampak secara langsung.
“Kami juga mendorong agar skema kompensasi masyarakat dikaji kembali. Kalau dampaknya dirasakan oleh setiap individu, maka pendekatannya jangan hanya per KK. Perlu dipertimbangkan skema per jiwa, karena setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” katanya.
Selain kompensasi, Egi juga menyoroti aspek perlindungan sosial bagi masyarakat Bantargebang melalui BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, terdapat poin dalam PKS sebelumnya yang berkaitan dengan skema tersebut, termasuk persoalan manfaat atau dana kematian bagi masyarakat Bantargebang, namun implementasinya dinilai belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
“Kemudian ada juga persoalan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebenarnya bukan hal yang benar-benar baru karena sudah pernah masuk dalam PKS sebelumnya, tetapi bagaimana skema perlindungan, termasuk manfaat dana kematian bagi masyarakat Bantargebang, bisa benar-benar direalisasikan. Jangan hanya berhenti sebagai klausul dalam dokumen kerja sama,” ungkap Egi.
Ia menegaskan, memasuki masa berakhirnya PKS, seluruh rekomendasi tersebut perlu dibuka dalam pembahasan bersama. Menurutnya, masyarakat Bantargebang tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima dampak, tetapi juga sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan.
Egi juga menyampaikan bahwa GP Ansor Bantargebang telah memiliki draft PKS yang disusun berdasarkan kajian Dirosah Lingkungan bersama tim SIL UI. Dokumen tersebut, kata dia, dapat menjadi salah satu bahan pembanding dan masukan dalam pembahasan perpanjangan kerja sama.
“Jadi kami tidak hanya bicara soal menolak atau menerima perpanjangan PKS. Kami punya kajian, punya rekomendasi, bahkan punya draft PKS yang bisa menjadi bahan diskusi. Harapannya, semua pihak duduk bersama dan membicarakan bagaimana ke depan Bantargebang tidak lagi sekadar menjadi tempat membuang sampah, tetapi masyarakatnya juga mendapatkan perlindungan, kepastian dan hak atas lingkungan yang sehat,” pungkasnya.
Menjelang berakhirnya PKS pada Oktober 2026, GP Ansor Bantargebang mendorong agar pembahasan tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga DPRD sebagai wakil rakyat serta unsur masyarakat yang terdampak langsung. ***



Tinggalkan Balasan